Kantor Aspidsus Kejati Jateng Disegel Kejaksaan Agung

Kantor Aspidsus Kejati Jateng Disegel Kejaksaan Agung

Kantor Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di jalan Pahlawan Semarang disegel oleh Kejaksaan Agung.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto. (Rmoljateng)

Penyegelan kantor tersebut diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat Surya Sudharma dengan kerugian negara mencapai Rp. 34 miliar.

Dari informasi yang didapat, Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin, beserta anak buahnya juga diamankan di Kantor Kejagung sejak malam tadi.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengatakan pihaknya menunggu proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ponco mengatakan penyegelan Kejagung di Kejati Jateng dilakukan sejak kemarin sore. Menurutnya, penyegelan tersebut telah sesuai SOP yang berlaku dalam penyelidikan.

"Semua tindakan (penyegelan) dalam penyelidikan, itu wajar. Sudah sesuai SOP. Penyegelan sejak kemarin. Saat ini semua sedang diklarifikasi," kata Ponco, Rabu (31/7).

Ponco mengungkap hingga saat ini aktivitas dalam kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tetap berjalan seperti biasa.

"Nanti kalau proses sudah selesai semua, akan dikabarkan ke media. Dan karena yang melakukan (penyelidikan) adalah Kejagung, maka mereka yang berhak berikan pernyataan," tambah dia. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: