Mantap, 1,5 Bulan Sebanyak 222 Bidang Tanah Selesai Disertifkat Melalui Program PTSL

Mantap, 1,5 Bulan Sebanyak 222 Bidang Tanah Selesai Disertifkat Melalui Program PTSL

Pj Bupati didampingi Kepala Kantor Pertanahan Batang secara simbolis menyerahkan sertifikat warga Kelurahan Proyonanggan Tengah yang telah selesai prosesnya melalui program PTSL.-Dony Widyo -

BATANG - Hanya dalam kurun waktu 1,5 bulan saja, proses pengurusan sertifikat sebanyak 222 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di wilayah Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kecamatan BATANG selesai dilakukan.

Hal itu tak lepas dari kerja keras tim PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah yang bekerjasama dengan pihak kelurahan, kecamatan dan juga Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang.

"Alhamdulillah dari 229 bidang yang kita ajukan, 222 bidang diantaranya sudah selesai dan kita bagikan. Sedangkan 7 bidang lainnya yang merupakan tambahan, masih proses di BPN," ujar Ketua Tim PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah, Lukman Hasanudin disela-sela penyerahan sertifikat di aula kantor Kelurahan Proyonanggan Tengah, Rabu 1 November 2023.

Prestasi tim PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah tersebut mendapat apresiasi dari Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan juga Kepala Kantor Pertanahan setempat. Bahkan akan dijadikan percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya di Kabupaten Batang.

BACA JUGA:Biaya Pengganti Pengolahan Darah Naik, PMI Batang Tombok Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Turun Tangan Dorong Percepatan PTSL

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menjelaskan, kinerja tim PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah tersebut merupakan contoh partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk melakukan sertifikat seluruh lahan milik masyarakat.

"Tim ini sangat luar biasa. Mereka membantu masyarakat dalam menguruskan proses sertifikat lahan melalui program PTSL. Tim inilah yang berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan dan kantor pertanahan, sehingga proses pengurusannya bisa cepat," jelas Lani Dwi Rejeki usai penyerahan sertifikat.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya tim yang berperan aktif, maka animo masyarakat untuk mengurus sertifikat lahan milik akan semakin meningkat. Pasalnya, warga akan sangat terbantu, karena tim yang akan membantu apabila ada kekurangan dokumen ataupun persyaratan lainnya yang dibutuhkan.

"Memang harus diakui masih adanya keengganan warga untuk mengurus sertifikat lahan miliknya, bahkan ada yang menolak. Namun jika ada tim yang membantu, maka wargapun akan antusias untuk ikut program PTSL," terang Pj Bupati.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Zumratul Aini yang hadir pada acara penyerahan sertifikat untuk 222 warga. Bahkan pada acara tersebut, pihaknya juga akan membantu proses balik nama bagi warga yang meninggal dunia.

"Untuk warga peserta PTSL yang meninggal, kita akan bantu proses balik nama pada ahli warisnya tanpa dipungut biaya, atau gratis," kata Zumratul Aini.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih pada tim PTSL yang telah membantu warga dalam proses pengurusan. Mengingat hal itu bisa membantu pihaknya mempercepat proses pengurusan sertifikat warga.

"Untuk tahun ini Kantor Pertanahan Batang mendapat kuota sebanyak 24.975 bidang tanah. Hingga bulan kemarin, belum ada 50% yang sudah selesai dibadikan. Dan untuk Kelurahan Proyonanggan Tengah ini termasuk cepat, karena dalam waktu 1,5 bulan saja sudah ada 222 bidang tanah yang sertifikatnya bisa diserahkan ke pemohon," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: