Dirgahayu Batang Atas
iklan banner Honda atas

Cantrang Dilarang Lagi, Nelayan Batang Resah

Cantrang Dilarang Lagi, Nelayan Batang Resah

BATANG - Masyarakat nelayan kembali dibuat was was. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Sebelumnya, larangan penggunaan cantrang berlaku pada era Susi Pudjiastuti dan sempat dicabut pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo.

Larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Selain cantrang, beberapa alat tangkap lainnya yang dilarang, yakni dogol, pair seine, lampara dasar, kelompok jaring hela yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan dan pukat hela dasar dua kapal.

Lalu ada pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan; serta kelompok jaring insang, yaitu perangkap ikan peloncat dan kelompok alat tangkap lainnya yaitu muro ami.

Kepala Bidang Usaha dan Pengolahan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) Batang, Hermanto membenarkan adanya aturan baru tersebut. Ia mengatakan, dalam masa transisi pergantian alat tangkap ikan ini, menimbulkan keresahan bagi sebagian besar masyarakat nelayan Batang.

"Nelayan cemas, dan khawatir jika hasil tangkapan ikannya ke depan akan mengalami penurunan. Sedangkan jika tidak mengganti alat tangkap, maka mereka tidak akan mendapatkan izin berlayar dan penangkapan ikan," jelasnya, kemarin.

Adapun disebutkan Hermanto, dari sekitar 142 kapal cantrang di Batang, kurang lebih baru ada 52 kapal yang mengganti alat tangkap ikannya. "Dari 52 kapal tersebut, 42 kapal di antaranya mengganti alat tangkap ikan cantrang dengan jaring tarik berkantong. Saat ini mereka masih melaut dan belum pulang mendarat," ujarnya.

Menurut dia, nelayan membutuhkan waktu sekitar 1 tahun lamanya untuk bisa membandingkan penggunaan alat tangkap ikan baru dengan cantrang.

Senada disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo. Ia mengatakan, pelarangan alat tangkap cantrang cukup meresahkan bagi nelayan Batang. Pasalnya, hampir mayoritas kapal di Batang menggunakan alat tangkap ikan tersebut.

Ia pun mengkhawatirkan, prnggunaan alat tangkap baru yakni jaring tarik berkantong akan berdampak pada menurunnya hasil angkapan ikan. Walaupun sebenarnya alat tangkap baru tersebut tidak jauh beda dengan cantrang.

"Alat tangkap jaring tarik berkantong tidak jauh beda dengan cantrang. Hanya saja ada beberapa perubahan atau modifikasi yang lebih ramah lingkungan. Namun dari hasil tangkapan ikan sangat berpengaruh," kata Teguh Tarmujo.

Ia pun mengatakan, di Kabupaten Batang yang menggunakan alat tangkap cantrang yaitu kapal dengan ukuran 30 GT dan juga sebagian kapal di atas 30 GT. "Proses migrasi ke alat tangkap ikan jaring tarik berkantong ini sudah berlangsung. Nelayan Batang diberikan kesempatan hingga batas akhir sampai dengan Desember 2021," pungkasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: