Kasus Narkotika Mendominasi
![Kasus Narkotika Mendominasi](https://radarpekalongan.disway.id/uploads/post-6-kejari.jpg)
**Enam Bulan Ada 40 Kasus
KOTA - Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan selama kurun waktu Januari hingga Juli 2021 telah melakukan penanganan terhadap 76 kasus atau perkara secara daring.
Perkara-perkara tersebut beragam, baik menyangkut orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, tindak pidana lainnya, serta tindak pidana narkotika dan zat aditif lainnya.
Kajari Kota Pekalongan Sri Indarti SH MH mengungkapkan, dari perkara-perkara yang ditangani itu, perkara tindak pidana narkotika masih mendominasi. Jumlahnya mencapai sekitar 40 kasus.
"Secara kuantitas, perkara yang ditangani paling banyak adalah terkait Narkotika, mencapai sekitar 90 persen," ungkap Kajari Sri Indarti, didampingi para Kasi dan Kasubbag, dalam ekspos laporan kinerja Kejari Kota Pekalongan selama Januari-Juli 2021, kemarin (22/7/2021).
Menurutnya, dengan banyaknya tindak pidana narkotika itu, Kejari bersama instansi lain terus melakukan berbagai upaya preventif dan penyuluhan hukum kepada masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan zat aditif lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Indarti menyampaikan, bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) selama Januari sampai Juli 2021 juga melakukan pengawasan terhadap napi yang memperoleh pembebasan bersyarat sejak sebanyak 27 pengawasan yang dimasukkan ke dalam apilkasi Sitawas Besar. Kemudian dalam masa pandemi termasuk dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 Tipidum juga melakukan Operasi Yustisi bersama bidang-bidang lain.
Di Bidang Pembinaan, Kajari Indarti menjelaskan bahwa jajarannya telah menyetorkan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp73.234.182 ke kas negara. "PNBP tersebut berasal dari denda tilang, denda biasa, ongkos perkara, sewa rumah dinas, lelang barang rampasan, peradilan lain, dan uang rampasan dari perkara pidana umum," bebernya.
Sementara di Bidang Intelijen, beberapa kegiatan telah dilaksanakan. Antara lain Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan (Pakem). Selain itu melaksanakan Program Jaksa Menyapa, bekerja sama dengan RRI. "Bidang Intelijen dalam penanganan pandemi Covid-19, juga ikut melakukan koordinasi dan ada beberapa anggota yang ditugaskan bersama forkopimda melakukan beberapa kegiatan," tambahnya.
Sementara di Bidang Tindak Pidana Khusus, diungkapkan Kajari pihaknya saat ini masih melakukan dua penyelidikan dugaan kasus tindak pidana khusus. "Tentang hal ini, kami belum bisa sampaikan karena masih proses penyelidikan. Ke depan akan kami sampaikan apabila sudah ada titik terang terkait kerugian dan perbuatan melanggar hukumnya," ungkapnya.
Sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kajari menyebutkan jajarannya telah menerima 24 SKK dari Bank Jateng Pekalonga Selain itu juga melakukan MoU dengan 11 instansi.
"Untuk keuangan negara yang berhasil diselamatkan Rp12.370.000, itu didapat dari sejumlah SKK. Kami juga melakukan pelayanan hukum sampai bulan ini sejumlah 12 bantuan hukum. Selain itu melaksanakan 28 pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek infrastruktur," imbuhnya.
Indarti menambahkan, tahun 2021 ini Kejari Kota Pekalongan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan predikat WBBM setelah tahun lalu mendpaatkan predikat WBK. "Kita tetap berkomitmen untuk berkinerja melayani masyarakat dengan tindakan progresif tapi humanis. Juga melakukan inovasi-inovasi, mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: