Kawasan Perumahan jadi Fokus Pengawasan
Anggota Bawaslu Divisi SDM Informasi dan Data, Bambang Sukoco.
*Coklit Daftar Pemilih
KOTA - Jajaran Bawaslu Kota Pekalongan juga turut mempersiapkan diri untuk melakukan pengawasan terkait tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pekalongan mulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang. Melalui jajaran Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPDK), ada beberapa kerawanan yang akan menjadi fokus pengawasan.
Anggota Bawaslu Divisi SDM Informasi dan Data, Bambang Sukoco mengatakan, ada beberapa titik rawan dalam proses coklit daftar pemilih. Diantaranya kawasan perumahan dan juga kawasan padat penduduk. Menurut Bambang, di dua titik itu keluar masuk penduduk terbilang tinggi sehingga akan sering terjadi perubahan data.
"Dari kami nanti sistemnya tidak sensus tapi sampling. Karena petugas kami tidak banyak, satu kelurahan hanya satu sehingga mereka akan kami tekankan fokus pengawasan di titik rawan. Seperti perumahan dan juga kawasan padat penduduk. Di sana tingkat keluar masuk penduduk cukup tinggi," tuturnya, Kamis (16/7/2020).
Di kawasan perumahan, seringkali penduduknya berasal dari luar kota dan juga banyak unit yang belum dihuni secara rutin. Kondisi itu patut dicermati agar mereka yang sudah benar-benar pindah harus tercatat dan yang bukan warga Kota Pekalongan harus dicoret. Begitupun di kawasan pada penduduk, keluar masuk warga baru juga sering terjadi.
"Di kawasan perumahan masih banyak warga yang tinggal di sana tapi KTP bukan di sana. Atau sebaliknya, KTP warga Kota Pekalongan tapi belum menghuni lokasi rumahnya. Titik-titik rawan itu yang perlu menjadi fokus untuk sampling pengawasan," tambahnya.
Selain terkait kerawanan data, Bawaslu juga berpesan agar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. "Begitu juga untuk PPDK dari kami, jangan sampai mengawasi tapi dirinya sendiri tidak dibekali," kata Bambang.
Untuk itu pihaknya sudah memastikan bahwa seluruh PPDK sudah dilengkapi APD yang memadai. Selain itu, pihaknya juga menambah suplemen bagi mereka sehingga dapat melakukan tugas pengawasan dengan baik.
*Buka Posko Pengaduan
Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, Bawaslu juga membuka posko pengaduan. Posko dibuka di masing-masing rumah anggota PPDK di setiap kelurahan. Posko pengaduan dapat dimanfaatkan warga jika terdapat masalah terkait tahapan coklit.
"Belum didatangi PPDP, belum tercatat, atau ada perubahan data namun belum diperbaiki bisa mengadukan ke posko kami. Atau jika menemui pelanggaran dalam proses coklit juga bisa disampaikan. Posko ini merupakan bagian dari upaya kami untuk turut melindungi hak pilih masyarakat," pesannya.
Bambang melanjutkan, pada hari pertama coklit yakni pada 15 Juli 2020, sudah diawali dengan klik serentak di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. juga masih belum optimal. Menurut laporan Bawaslu RI, secara nasional 75 masyarakat maupun penyelenggaran yang mencoba mengakses web tersebut tak bisa terhubung.
"Itu juga kami alami. Karena di Bawaslu semua kami minta untuk ikut klik serentak dan semua jajaran kami tidak mengakses web tersebut. Artinya di sini ada kendala yang menurut kami sebenarnya bisa diantisipasi. Kami sayangkan karena situs tersebut harusnya sudah siap ketika sudah waktunya akan digunakan," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: