Kecanduan Judi Online, Pemuda Pengangguran Gadaikan Motor Teman

Kecanduan Judi Online, Pemuda Pengangguran Gadaikan Motor Teman

KONFERENSI PERS - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Willer Napitupulu saat menjelaskan kronologi tindakan yang dilakukan tersangka.

KOTA - Gara-gara kecanduan judi online namun tidak punya uang, seorang pemuda, Sendio Dwi Scorpiono Velistianto (26), warga Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, nekat menggadaikan sepeda motor temannya yang ia pinjam.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota pada Rabu (1/4/2020) siang, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kapolsek Pekalongan Batat Kompol Willer Napitupulu menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Rabu (18/3/2020) malam.

Awalnya, tersangka mengirim pesan kepada korban melalui facebook, menyampaikan kalau tersangka ingin meminjam sepeda motor korban. Saat itu sepeda motor korban sedang dititipkan di rumah teman korban di Jalan KH Ahmad Dahlan, Tirto.

Tersangka kemudian mendatangi rumah teman korban dan membawa sepeda motor Yamaha Vega R milik korban. "Sepeda motor tersebut kemudian dibawa tersangka ke warnet di Jalan Asem Binatur. Di warnet tersebut tersangka mau main judi online tetapi tidak punya uang. Akhirnya timbul tersangka untuk menggadaikan motor tersebut," ungkap Kapolres.

Sepeda motor itu kemudian digadaikan tersangka dengan meminta bantuan temannya ke seseorang senilai Rp1.5 juta. "Tersangka kemudian menggunakan uang itu untuk main judi online," kata Kapolres.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pekalongan Barat. Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat kemudian melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, petugas akhirnya bisa mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka serta mengamankan barang buktinya.

Dijelaskan pula bahwa tersangka ternyata merupakan resividis kasus penipuan penggelapan, dan pernah dipenjara pada 2013 silam. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," jelas Kapolres. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: