Kecanduan Karaoke Ditemani PL, Buruh Proyek Gadaikan Motor Rentalan
Gara-gara kecanduan karaoke bersama cewek pemandu lagu (PL) yang seksi, pria inisial EK (29) warga Desa Kebadongan,Kecamatan Klirong Kebumen gelapkan sepeda motor rentalan.
Buruh proyek bangunan yang kini berstatus tersangka itu, menggelapkan kendaraan sepeda motor matic milik salah seorang warga Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dengan cara digadai kepada salah seorang warga Klirong senilai Rp2 juta.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kasus penggelapan itu berawal saat tersangka datang ke rumah korban.
Kedatangan tersangka ingin menyewa kendaraan sepeda motor milik korban untuk mengantar anaknya sekolah.
"Selanjutnya setelah dengan segala bujuk rayuannya, tersangka berhasil menguasai kendaraan itu, oleh tersangka digadai kepada seseorang," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis (3/8).
Pengakuan tersangka, ia menyewa kendaraan bermotor untuk jangka waktu 10 hari. Namun setelah hari itu lewat, tersangka menghilang bagai ditelan bumi.
Korban yang kelimpungan selanjutnya mencari keberadaan tersangka di rumahnya sesuai alamat KTP. Namun pada saat bertemu dengan istrinya, korban baru tersadar bahwa ia ditipu oleh tersangka.
Sepeda motor tidak pernah sampai ke rumah untuk mengantarkan anaknya sekolah, apalagi sekarang sekolah diliburkan.
Merasa ditipu, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kebumen. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal (24/8) pukul 21.00 Wib di wilayah Kecamatan Mirit.
"Tersangka mengakui beberapa saat setelah menerima kendaraan langsung digadai," kata AKBP Rudy.
EK mengaku kecanduan karaoke, karena di kafe karaoke menyediakan perempuan pemandu lagu yang seksi. Uang hasil gadai sepeda motor, digunakan untuk kafe karaoke bersama dengan temannya, ditemani dua perempuan pemandu lagu sambil menenggak Miras. Uang itu ludes hanya dalam waktu empat jam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (hen/rmoljateng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: