Kejari Kabupaten Pekalongan Lakukan Restoratif Justice

Kejari Kabupaten Pekalongan Lakukan Restoratif Justice

Kedua Pelaku Perempuan dan Para Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan melakukan Restoratif Justice (RJ). Dua kasus pencurian dilakukan RJ karena para pelaku perempuan dan korban saling memaafkan.

Dua perkara dilakukan RJ adalah kasus pencurian sepeda motor oleh tersangka Jamilah (33) alamat Kecamatan Kedungwuni. Tersangka keseharian sebagai pedagang mencuri sepeda motor milik tetangganya yang saat itu sedang parkir di depan rumah namun kunci kontak masih menempel di motor.
Setelah dicuri motor hendak dijual namun diamankan dan diproses secara hukum dengan dikenakan pasal 362 KUHP.

Tersangka yang memiliki tiga orang anak masih kecil, sedangkan suaminya sakit sakitan sempat menjalani penahanan di Rutan Kota Pekalongan. Jamilah mencuri motor tetangnya rencana setelah motor terjual akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan membeli obat sakit suaminya.

Sedangkan perkara kedua adalah Pencurian HP dilakukan oleh Nofiana (22) asal Kecamatan Kalibening, Kanupaten Banjar Negara di konter wilayah Kecamatan Bojong milik Sufrotun Nurfah (22) asal Kecamatan Kesesi. Tersangka mencuri HP vivo milik korban yang dijual senilai Rp 700 ribu.

Adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke aparat Kepolisian dan setelah ditelusuri tersangka berhasil diamankan dan sempat menjalani penahanan di Rutan Kota Pekalongan. Aksi pencurian tersebut meski sudah proses hukum namun dimaafkan oleh korban, sehingga penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan Restorasi Justice.

Sebelum RJ dikabulkan, Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan melakukan pertemuan antara korban, pelaku, penyidik Polres Pekalongan dan perwakilan kedua pemerintah Desa untuk selanjutnya dikoordinasikan ke Kejati Jawa Tengah. Kemudian pada saat menyerahkan surat keputusan Restorasi Justice penyidik Kejari menghadirkan para pelaku, korban dan keluarga.

Kejari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas menyampaikan pihaknya melakukan Restorasi Justice karena berbagai pertimbangan. Diantanya kasus pencurian kerugianya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman kurang dari lima tahun kurungan penjara. Kemudian Restorative Justice tersebut bukanlah pengulangan atau merupakan kasus pertama kali dilakukan pelaku.

"Namun yang lebih penting lagi, korban memaafkan dengan ikhlas, itu yang lebih utama. Untuk di tahun 2022 ada dua perkara yang dilakukan Restorasi Justice, karena sebelumnya kita pernah mengajukan di tolak, karena ancamannya lebih tinggi dan nominal juga lebih dari itu. Jadi sebelumnya kita bisa melihat perkara ini bisa di Restorative Justice atau tidak, dan korbanya menghendaki, " kata Kajari didampingi Kasi Pidum, Beni Agus Setiawan dan Kasi BH M Isa Yeihansyah.

Dikatakan Restorative Justice ini dari awal bukanya melindungi atau membenarkan perbuatan para tersangka, akantetapi lebih diutamakan hak si korban.

"Banyak juga korban itu menghendaki karena merasa kasihan. Kedua perkara ini memang kelalaian dari korban, yang satu motor kuncinya tergantung, kemudian yang kedua korban meninggalkan handphone, "tegasnya.

Diakui Kajari bahwa, adanya Restorasi Justice tersebut bukan berarti membenarkan tindakan pencurian, namun dikarenakan korban memaafkan daripada karena kasus pertama pelaku merupakan tetangga korban dan melihat ekonomi keluarga pelaku memprihatinkan.

"Kasus 362 ini dilakukan Restorasi Justice atau secara damai karena keluarga dalam keadaan kurang mampu. Namun yang paling utama pihak korban secara ihklas tanpa syarat dan meminta tidak menuntut secara jalur hukum, " jelas Kajari.

Tersangka Jamilah mengaku nekad mencuri karena untuk membayar kebutuhan anak sekolah, membayar hutang cukup banyak. Ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: