Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Psikotropika, hingga puluhan HP
KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan barang bukti lain dari perkara tindak pidana umum lainnya di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (9/11/2021).
Kajari Kota Pekalongan Sri Indarti SH MH mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 58 perkara periode Mei hingga Oktober 2021, yang mana perkara-perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau sudah diputus oleh Pengadilan. "Barang bukti perkara-perkara tersebut hari ini kita musnahkan, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan," kata Kajari.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain terdiri dari berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang, diantaranya berupa sabu seberat 95,4 gram dan sebanyak 37 paket, ganja 7,8 gram, pil yarindo 5.974 butir, hexymer 637 butir, alprazolam 105 butir, handphone (HP) atau ponsel sejumlah 20 unit, dan beberapa timbangan digital.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya saja narkotika, psikotropika dan obat-obatan, dimusnahkan dengan cara diblender maupun dibakar. Sedangkan HP dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dipalu.
Kegiatan dihadiri Kajari dan jajarannya, bersama Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Achmad Sugeng, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: