Kejari Kota Pekalongan Setor Dana PNBP Rp1 M ke Kas Negara
*Selama Periode Januari - Juni 2020
KOTA - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan selama periode Januari sampai Juni 2020 telah menyetorkan hasil dinas berupa dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak kurang lebih Rp1 miliar, tepatnya senilai Rp1.033.241.268 ke kas negara.
Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kota Pekalongan Zainul Arifin SH MH, didampingi para Kasi dan Kasubag usai mengikuti Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di kantor Kejari setempat, Rabu (22/7/2020).
Zainul membeberkan, setoran hasil dinas PNBP untuk kas negara sebanyak itu diperoleh dari berbagai item. Salah satunya, dari hasil penanganan kasus tipikor dana hibah KONI Kota Pekalongan senilai Rp627.236.800.
"Kami berhasil menagih pembayaran denda terpidana sebesar Rp200 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp427.236.800, sehingga total setoran PNBP dari kasus tipikor ini Rp627.236.800," jelas Zainul.
Setoran dana PNBP lainnya, lanjut Kajari, diperoleh dari perkara tindak pidana umum (pidum). Dalam perkara pidum ini, Zainul mengungkapkan pihaknya melakukan sejumlah terobosan sehingga dana PNBP yang disetorkan ke kas negara terhitung cukup besar.
Misalnya saja dalam hal denda tilang. Sejak Januari sampai Juni 2020, uang denda tilang yang disetorkan sebagai PNBP ke kas negara mencapai Rp376.142.000.
Menurut Kajari, angka tersebut cukup besar karena pemungutan pembayaran denda tilang dilaksanakan secara maksimal. Sebelumnya, banyak putusan verstek denda tilang yang tidak tertagih.
"Kenapa bisa besar, karena inovasi-inovasi yang kami lakukan. Antara lain kami melakukan jemput bola, kami mendatangi masyarakat antara lain dengan membuka layanan pembayaran denda tilang di Alun-Alun, dan itu banyak dimanfaatkan masyarakat untuk membayar denda tilangnya," katanya.
Selain itu, di tengah pandemi Covid-19, masih dalam rangka memudahkan masyarakat membayar denda tilang, Kejari Kota Pekalongan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dam Bank BRI. "Di PT Pos kami ada yang namanya tilanh pos. Barang bukti nanti bisa diantar via Pos, jadi masyarakat tidak perlu capek datang ke sini. Mereka cukup bayar denda tilang, nanti barang buktinya diantarkan ke alamat masing-masing," ungkapnya.
Selain itu, imbuh Kajari, dalam perkara Pidum ada pula pemasukan dari ongkos perkara yang dibayarkan oleh terpidana yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan. "PNBP yang didapat dari ongkos perkara ini sebesar Rp7.029.000," tuturnya.
Kemudian, lanjut Zainul, ada pula yang bersumber dari denda perkara pokok, dengan nominal mencapai Rp14.000.000. Lalu dari uang rampasan misal dari perkara perjudian, total sebanyak Rp1.608.000.
"Ditambah lagi dari sewa tanah, gedung dan bangunan. Perlu diketahui bahwa para Kasi kami menempati rumah dinas, namun mereka juga membayar uang sewa ke negara, berhasil terkumpul Rp2.471.134," katanya.
Terakhir, PNBP yang disetorkan bersumber dari hasil lelang barang rampasan. Dijelaskan Zainul, Kejari Kota Pekalongan selama Januari sampai Juni 2020 telah melakukan lelang barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan dapat memberikan pemasukan pada Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: