Kelurahan Digelontor Rp9,5 Miliar
Rp352 Juta per Kelurahan
Mulai tahun ini semua kelurahan di Kota Pekalongan akan mendapatkan anggaran tambahan, untuk mempercepat pembangunan baik sarpras maupun pemberdayaan masyarakat.
Total Kota Pekalongan mendapatkan kucuran dana Rp9,5 miliar, yang akan dibagi ke 27 kelurahan dengan alokasi masing-masing sebesar Rp352 juta. Anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan sarpras fisik sebesar 70% dan pemberdayaan manusia sebesar 30%.
Dalam kegiatan Diklat Pengelolaan Dana Kelurahan Bagi ASN, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, mengatakan dana kelurahan dapat digunakan untuk peningkatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan, pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dengan mendayagunakan potensi sumber daya manusia.
"Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Dana kelurahan itu perencanaannya melalui Musrenbang kelurahan sehingga dalam pelaksanaan perencanaan ini menggunakan database dalam musrenbang yang mekanismenya disetujui bersama," jelas Sekda.
Untuk itu, diklat kepada ASN digelar dengan tujuan dapat meningkatkan kemampuan SDM yang ada di kelurahan sehingga menghindari temuan-temuan yang tidak diinginkan oleh pengawas internal maupun eksternal terhadap penggunaan dana tersebut.
"Pengelolaan dana kelurahan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan sehingga menghasilkan output kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pengawasan. Yang mengawasi tidak hanya dari pengawas internal saja namun juga dari eksternal," katanya.
Selain itu, lanjut Sekda, masyarakat juga senantiasa mengawasi sehingga pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara hati-hati "Pak lurah juga harus betul betul memahami peraturan pengadaan jasa pengelolaan dana kelurahan mulai dari perencanaan, penuangannya di DPA, hingga cara pengadaannya yang harus sesuai aturan," pesannya.
Kabid Anggaran pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan, Niluh Sri Setiawati menjelaskan, dana kelurahan akan disalurkan dalam dua tahap yakni tahap pertama paling cepat pada Januari dan lambat pada bulan Mei serta tahap kedua paling cepat Maret dan paling lambat disalurkan pada bulan Agustus.
"Ada mekanisme yang harus dilakukan untuk pelaksanaan dana kelurahan yakni melakukan perubahan sebelum perubahan APBD dengan merubah Perwal. Kapan kegiatan dari dana kelurahan bisa dimulai pelaksanaannya, yakni setelah Perwal perubahan sebelum perubahan APBD ditetapkan," jelasnya.
Walikota Pekalongan, Moch Saelany Machfudz, dalam sambutannya saat membuka kegiatan diklat mengatakan bahwa dengan pengawasan dan kinerja yang sesuai aturan maka pelaksanaan kegiatan dengan dana kelurahan dapat berjalan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dua amanat besar dalam rangka membangun kelurahan khususnya sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosial, ekonomi, kemasyarakatan, harus melibatkan juga tokoh-tokoh masyarakat yang terpandang. Saya tidak menginginkan bahwa bantuan-bantuan ini akan seperti yang lalu, yang sudah dibantu ternyata dibantu lagi atau berpihak. Insya Allah akan kita awasi langsung melalui kelurahan maupun kecamatan," pesan Walikota.
Dia juga berharap agar para petugas kelurahan yang ditunjuk dalam pengelolaan dana kelurahan untuk senantiasa amanah, profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya tetap berpedoman sebagai dasar kerja tadi yang pertama mereka harus amanah, mereka juga harus profesional, harus paham dengan aturan sesuai PP tadi memang harus dipelajari. Sehingga perlu pelatihan ini yang juga diikuti dengan penuh integritas dan loyalitas," tandasnya. (nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: