Kenal di FB Mengaku Polisi, Peras Korban dengan Gambar Tanpa Busana
Petugas Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap pria asal Riau lantaran melakukan pemerasan serta pengancaman kesusilaan kepada wanita asal Kabupaten Demak.
Dari ancaman tersebut pelaku meraup setidaknya Rp50 juta.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo mengatakan pelaku dikerahui bernama Irvan Abrianto (34), warga Dusun Loban, Muara Sentajo, Kabupaten Kuantan Senggigi, Riau, ditangkap petugas pada (6/5) sekira pukul 08.30 usai pelaku bebas dari Lapas IIB Bangkinang.
"Pelaku mengaku sebagai perwira Polisi saat berkenalan dengan IR (34) warga kabupaten Demak di medsos Facebook dan salig tukar no WA," ungkap AKBP Agung Prabowon saat rilis di Ditkrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Jum'at (24/5).
Dia menambahkan, setelah pelaku berjanji akan menikahi dan bujuk rayu lainya, korban menurut saat video call di WhatsApp diperintah untuk telanjang.
Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dan kalau tidak dituruti mengancam akan menyebarkan di grup medsos wilayah Demak.
"Dari beberapa kali pemerasan terhadap IR, selama rentang waktu tiga bulan, pelaku berhasil mendapatkan uang kurang lebih Rp50 juta," imbuhnya, seperti dilansir RmolJateng.com.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku di sebuah lapas di wilayah Provinsi Riau dan menangkpanya. Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa beberapa buah HP dan sejumlah buku tabungan.
Hingga saat ini petugas unit Cyber masih melakukan penyidikan karena diduga pelaku melakukan hal yang sama di wilayah Polda Jateng.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 4 UU no 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara. (rmoljateng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: