Kendaraan Berat Dilarang Melintas Kota

Kendaraan Berat Dilarang Melintas Kota

BUTUH SOLUSI - Kendaraan berat yang melintas di dalam kota tidak bisa dilarang sepenuhnya karena belum adanya fasilitas atau alternatif ruas jalan lain untuk dilintasi. M. AINUL ATHO

Rencanakan Bangun Terminal Bongkar

Pemkot Pekalongan akan memperketat larangan kendaraan berat melintas di ruas jalan dalam kota. Larangan tersebut menjadi bagian dari rencana pengembangan wilayah Jalan Hayam Wuruk dan Dr Cipto sebagai pengembangan kawasan wisata di Kota Pekalongan sehingga harus bebas dari kendaraan berat.

Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M Restu Hidayat, mengungkapkan rencana tersebut merupakan wacana yang disampaikan Walikota Pekalongan.

"Jadi memang Pak Wali mengharapkan agar kendaraan-kendaraan berat tidak masuk dalam kota. Seperti di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Dr Cipto. Karena di dua ruas jalan itu kedepan akan ditata, salah satunya dengan dilakukan pelebaran trotoar," ungkap Restu belum lama ini.

Ditambahkan Restu, pelarangan kendaraan berat masuk dalam kota sebenarnya sudah lama diterapkan. Namun memang belum sepenuhnya dijalankan mengingat keterbatasan ruas jalan maupun fasilitas yang disediakan Pemkot Pekalongan. "Secara teknis, pelarangan truk dan kendaraan berat masuk dalam kota itu sudah lama kami upayakan dengan pemasangan rambu larangan. Sampai sekarang masih cukup tertib walau masih banyak juga yang melanggar," jelasnya.

Untuk mulai memperketat larangan tersebut, dikatakan Restu harus dilakukan penambahan rambu. Sehingga kendaraan berat yang melintas di Jalur Pantura dari Jalan Pemuda, tidak bisa belok kiri masuk ke Jalan Hayam Wuruk. "Selama ini sudah lumayan, tidak begitu banyak kecuali saat ada pengalihan. Itu pun kami sudah berkoordinasi dengan Polres untuk diminimalisir," tuturnya.

Dia melanjutkan, pelarangan kendaraan berat melintas di dalam kota oleh Dinhub Kota Pekalongan hanya bisa dikondisikan untuk ruas Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Dr Cipto. Sedangkan untuk ruas jalan Jalur Pantura yang ada di dalam kota, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk melarang karena jalan tersebut berstatus jalan milik nasional.

Namun untuk meminimalisir kendaraan berat yang melintas, bisa dilakukan dengan upaya rekayasa lalu lintas. Dikatakan Restu, pihaknya sudah pernah mengusulkan beberapa alternatif yakni merubah arus dari barat. Alternatif pertama, kendaraan langsung berbelok ke Jalan Slamet melalui simpang Pusri dan melintas di Jalan Sriwijaya. Sedangkan alternatif kedua, kendaraan berat dari Jalan Gajah Mada langsung diarahkan lurus tanpa melintasi Jalan Merdeka.

"Dua alternatif itu sudah pernah diusulkan namun masih harus banyak pertimbangan. Yang utama adalah keberadaan perlintasan rel kereta yang dengan dua rekayasa itu tetap harus dilintasi. Efeknya tetap saja akan terjadi antrean panjang. Alternatif terakhir tentu saja pembangunan infrastruktur yakni jalur llingkar utara atau fly over, tapi itu butuh biaya besar," jelasnya.

Namun selain kendaraan berat yang melintas, yang juga masih banyak ditemui yakni masih adanya kendaraan berat pengangkut material yang melakukan pembongkaran di ruas jalan dalam kota. Yang masih banyak terlihat adalah di Jalan Kartini menjelang simpang Grogolan. Restu menyatakan, Pemkot masih kesulitan melakukan pelarangan karena belum adanya fasilitas terminal pembongkaran di Kota Pekalongan.

Terhadap masalah tersebut, dikatakan Restu Pemkot sebenarnya sudah memiliki rencana membangun terminal bongkar. Bahkan rencana lokasi pembangunan sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yakni bertempat di belakang Terminal Tipe A Kota Pekalongan. "Sudah masuk dalam RTRW dan diplot di belakang terminal. Tinggal bagaimana eksekusinya saja, pembuatan perencanaan, DED dan proses lain," tambahnya.

Jika terminal bongkar atau gudang sudah ada, maka pihaknya dapat melakukan pelarangan secara ketat kendaraan berat yang akan melakukan proses bongkar di ruas jalan dalam kota. "Selama belum ada kami tidak bisa melarang sepenuhnya. Kalau sudah ada terminal bongkar, baru bisa kami larang secara tegas dan mewajibkan bongkar dilakukan disana dan pengangkutannya ke toko menggunakan kendaraan kecil," tandasnya. (nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: