Kepergok Curi Motor, Remaja Dimassa
KAJEN - seorang remaja asal Desa Ketangan Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, M Nurkholik (18), dimassa lantaran kepergok mencuri sepeda motor milik petugas agen bus di area Terminal Kajen. Saat itu pelaku yang datang bersama empat temannya.
Informasi yang diperoleh, pelaku melakukan aksinya di tengah keramaian. Peristiwa terjadi sekira pukul 18.00 wib di Terminal Bus Kajen. Saat itu korban, Tedi Ariska (28) warga Dukuh Sekarum Desa Gandarum Kecamatan Kajen datang ke terminal untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari sebagai petugas agen karcis Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) Po Arimbi.
Sekira pukul 18.00 wib, korban memarkirkan motor Honda beat Wama Hitam Nopol G 2023 SK di area Parkir loket bus Arimbi. Saat itu sepeda motor tidak dalam kondisi di kunci stang. Selanjutnya, korban meninggalkan motor untuk mengecek jumlah penumpang yang berada di dalam bus Arimbi.
Saat ngecek penumpang, korban diberitahu oleh teman seprofesinya, Mamad (23), bahwa sepeda motornya ada mencuri. "Saat itu saya lihat motor Tedi ada yang ngeslah, terus saya beritahu Tedi," ungkap Maman sembari menunjuk motor korban dan pelaku.
Kemudian, korban menegur pelaku. Selanjutnya motor diparkir di tempat yang mudah diawasi di depan loket bus Arimbi. Korban kembali mengecek penumpang Bus Arma Jaya Perkasa. Pukul 19.00 wib, saat korban berada di kantor Ioket Bus Arma Jaya Perkasa, ia kembali mendapat informasi dari teman-teman bahwa sepeda motor Honda beat Wama Hitam Nopol G 2023 SK dicuri.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung mengecek sepeda motor di tempat parkir semula. Benar juga, sepeda motor Honda beat Wama Hitam Nopol G 2023 SK ternyata sudah tidak ada di tempat semula. Teman korban yang mengetahui itu langsung menangkap dan menghajar pelaku yang tertangkap mencuri sepeda motor milik korban.
Warga yang lain mengetahui kejadian itu melaporkan ke Polsek Kajen. Anggota yang mendapat laporan langsung menuju lokasi guna mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Satreskrim Polsek Kajen untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000. Sedangkan pelaku kini masih diamankan di Polsek Kajen guna Penyendikan Iebih tanjut," katanya seraya menjelaskan pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: