Kepergok Dalam Kosan, Belasan Muda Mudi Digaruk
Sejumlah Pengelola Kos Dibina
Belasan muda mudi bukan pasangan suami istri, Selasa (29/03/2022) digaruk anggota Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Mereka diamankan lantaran kedapatan didalam kosan saat petugas Penegak Perda menggelar Razia Pekat di sejumlah lokasi.
Adapun dalam razia tempat kosan, Satpol PP Kabupaten Pekalongan terbagi dalam beberapa Tim. Untuk tim masing masing sasaran tempat kosan yang tidak mengantongi ijin dan diduga menjadi ajang mesum.
Sasaran razia pekat jelang bulan suci Ramadan adalah Kecamatan Kajen, Karanganyar, Kecamatan Tirto dan Wiradesa.
Dalam razia wilayah Kecamatan Kajen dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Tramas Satpol PP Kabupaten Pekalongan Sunarso. Dadi razia petugas berhasil mengamankan setidaknya 1 pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal dalam kosan.
"Dari razia di wilayah Kecamatan Kajen dan Karanganyar dengan sasaran tempat kosan ada 10 pasangan dan 7 lainya tidak membawa identitas. Adapun mereka yang tinggal di kosan rata rata kelahiran tahun 1999 dan tahun 2000 an, " katanya.
Dikatakan giat dilakukan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban umum sekaligus Menghindari penyalahgunaan tempat kosan.
"Untuk pasangan yang terjaring ada yang dari dalam daerah dan luar kota, bahkan adapula yang berindentitas dari Lampung. Kemudian mereka yang terjaring kita mintai keterangan dan pembinaan di Mako, selanjutnya menandatangani surat pernyataan dan kita panggil orangnya, " lanjutnya.
Selanjutnya untuk kosan yang tidak memiliki ijin dilakukan pembinaan supaya mengurus perijinan. "Untuk pengelola atau pemilik kosan juga kita berikan pembinaan, "tandasnya.
Salah seorang penghuni kos yang kedapatan dalam satu kamar di Desa Kepatihan, Wiradesa mengaku baru datang dan tidak menginap. " Saya baru datang dan ke kosan cuma main saja," ungkap remaja yang mengaku asal Kecamatan Kajen itu.
Sementara dari pantauan saat petugas melakukan Razia di wilayah Pantura, selain mendapati pasangan bukan suami istri, petugas juga mendapati botol miras. Untuk selanjutnya penghuni kosan dilakukan pembinaan. Sedangkan pemilik kosan diminta untuk melarang penghuni kosan mengkonsumsi miras.
Karena selain dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas juga dapat keresahan warga sekitar.(Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
