Kepergok, Pelaku Ilegal Loging Diamankan
PANINGGARAN - Satu dari tiga diduga pelaku Ilegal loging, di wilayah Perhutani Paninggaran diamankan aparat Kepolisian dan KRPH BKPH Paninggaran. Pelaku yang berhasil diamankan petugas Wardiono (40), sedangkan dua pelaku lainya, Miftahudin (38) dan Susilo (40) warga Dukuh Bumiroso, Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran ditetapkan sebagai buron.
Kasubbag Humas AKP Akrom menegaskan bahwa penangkapan tersangka bermula laporan dari masyarakat ada kayu pinus disekitar petak 62B1 RPH Paninggaran.
Mengetahui hal tersebut KRPH dan BKPH Paninggaran melakukan koordinasi dengan Polsek Paninggaran. Kemudian pukul 19.00 wib petugas melaksanakan patroli bersama sampai di Dukuh Bumiroso Desa Tenogo Kecamatan Paningaran.
Adapun di lokasi menemukan 23 batang kayu pinus ukuran 8cm x 12cm x 4m, 1 unit sepeda motor Honda Beat G 3711 BK , 1 unit sepeda motor Honda Beat G 2818 WT, 1 unit sepeda motor Honda Revo G 3475 UK dan salah satu tersangka tengah menunggu mobil untuk mengangkut kayu hasil curian.
"Sedangkan kedua tersangka lainnya setelah melihat mobil Patroli langsung kabur melarikan diri, " katanya.
Sementara Senin (11/5/2020) sekira pukul 10.00 Wib pihak perhutani bersama anggota Polsek Paninggaran kembali melakukan pengecekan lokasi penebangan atau tunggak kayu yang ditebang di Blok Sidondong petak 62B1 Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran. Dilokasi ditemukan 1 tunggak pohon pinus dengan keliling 175 cm dan 5 batang kayu ukuran 4cm x 20cm x 4m.
"Saat ini tersangka yang berhasil diamankan polisi sudah diamankan ke Polres Pekalongan berikut barang buktinya. Sedangkan kedua Tersangka yang berhasil kabur masih dalam pengejaran pihak kepolisian," tandasnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: