Gelar Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Pemalang Temukan Warga Pakistan Tinggal di Perumahan GMS Kajen

Gelar Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Pemalang Temukan Warga Pakistan Tinggal di Perumahan GMS Kajen

Petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang memeriksa dokumen tenaga kerja di salah satu perusahaan.-istimewa -

PEMALANG - Untuk pengawasan terhadap orang asing yang ada di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang menggelar Operasi Jagratara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono mengatakan, operasi Jagratara merupakan operasi pengawasan orang asing, yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan arahan terpusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

"Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi Nataru dan Pemilu 2024," kata Washono, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, pada hari Kamis 28 Desember 2023.

Washono menjelaskan, ada dua target yang menjadi fokus operasi ini, yaitu pengawasan serentak di PT. HANI, sebuah perusahaan Garment yang berada di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Dari pemeriksaan tersebut, tidak ada temuan adanya pekerja asing di perusahaan tersebut, karena perusahaan itu merupakan perusahaan investasi lokal (PMDN) yang tidak menggunakan pekerja asing.

"Kepada perusahaan, kami memberikan penyuluhan tentang kewajiban penjamin atau sponsor untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya," ujar Washono.

Target yang kedua adalah menanggapi laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan orang asing yang tinggal dan beraktivitas di Perumahan GSM Kajen, tanpa melapor kepada RT setempat.

Dari pengawasan yang dilakukan, pihak Imigrasi menemukan bahwa orang asing tersebut adalah Amjad Ali, warga negara Pakistan yang memiliki kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) Jakarta Timur.

"Orang asing tersebut telah resmi menikah dengan WNI asal Palembang. Saat ini ia tinggal bersama istri dan anak tirinya yang memiliki kebutuhan khusus," ungkap Washono.

"Tempat tinggal dan aktivitas orang asing tersebut di Perumahan GSM Kajen diduga tidak sesuai dengan ijin tinggal yang ia miliki," tambahnya.

Washono mengatakan, orang asing tersebut diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: