Kesal Dikatakan Pengangguran, Pria Ini Tega Membunuh dan Memutilasi Kekasihnya
Ungaran - Pelaku mutilasi terhadap seorang wanita yang potongan tubuhnya ditemukan di Sungai Wonoboyo, Kabupaten Semarang akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Polda Jateng.
Pelakunya yang ternyata kekasih korban yang nekat melakukan aksi sadis akibat tersinggung dengan ucapan pacarnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan korban mutilasi yakni Kholidatulnnimah (24) warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Sementara, pelakunya yakni pacarnya yang berinisial IS (32) yang juga warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
"Pelaku ini tergolong sangat sadis. Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dengan menggunakan pisau," ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7)
Kapolda menjelaskan, sebelum memutilasi, pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya korban tewas pada 16 Juli 2022 lalu. Pelaku kemudian memutilasi korban di sebuah kamar mandi indekos di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dinihari.
"Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh dimasukkan ke 7 kantong plastik yang kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos. Sedangkan untuk isi perut dibuang ke kloset," terang Kapolda.
Lebih lanjut dijelaskan, korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal.
"Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu," lanjut Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Kapolres Semarang AKBP Yovan, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry.
Ternyata orang tua korban tak terima, dan melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara
"Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban," tandas Kapolda. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: