Ketahuan Karaoke di Tempat Hiburan, Oknum PNS Ini Pangkatnya Langsung Diturunkan
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, terjaring operasi kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika sedang berkaraoke di tempat hiburan.
Akibat perbuatannya, oknum PNS itu dikenai sanksi berat berupa penurunan pangkat.
"Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada PNS tersebut, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis (14/1)," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat (15/1).
Haryanto mengungkapkan, penjatuhan sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Pelaksana tugas Kepala BKPP Jumani.
Penjatuhan sanksi penurunan pangkat tersebut, merupakan sanksi yang paling berat sesuai dengan aturan kepegawaian. Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM.
Selain itu, Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran COVID-19 di Pati dapat menurun.
Ia mengingatkan kepada semua PNS agar mengambil pembelajaran dari kasus terjaringnya seorang oknum PNS di tempat hiburan ketika diberlakukan ketentuan PPKM. "Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat," ujarnya. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: