Police Goes to School, Unit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Police Goes to School, Unit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Unit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan sosialisasikan larangan knalpot brong dalam program goes to school di SMK NU Kesesi.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Unit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan melaksanakan Police Goes to School dengan menyambangi SMK NU Kesesi, Kamis, 4 Januari 2024.

Kali ini, Kanit Kamsel Ipda Rinto Rudiansah bersama anggota melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar yang sering dikenal dengan istilah knalpot brong di sekolah.

Menurut Ipda Rinto, kegiatan sambang ke sekolahan merupakan giat yang sudah rutin dilakukan setiap waktu. Namun pada kesempatan kali ini, ia lebih menekankan pada larangan penggunaan knalpot brong. 

Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, khususnya bagi masyarakat.

Baca juga:Larangan Knalpot Brong Digencarkan Lagi di Awal Tahun 2024, Polres Pekalongan Giatkan Sosialisasi

“Ini sesuai dengan atensi dari Bapak Kapolda Jawa Tengah terkait dengan pelarangan penggunaan knalpot brong,” ujarnya.

Dalam arahannya, Kanit Kamsel menyampaikan, bahwa setiap pengendara harus tertib dan melengkapi kelengkapan kendaraan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3).

“Jadi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bebernya.

Terkait larangan penggunaan knalpot brong, Polres Pekalongan terus melakukan berbagai macam upaya. Selain melalui sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, juga dilaksanakan penindakan secara langsung guna menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: