Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun Minta Kades Kembangkan Pendapatan Desa untuk Membangun Wilayahnya
KESESI - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun MH menjadi Narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Kesesi di Pendopo Kecamatan Kesesi, Jumat (3/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Hj Hindun menyampaikan bahwa dalam pengelolaan aset desa sangat diperlukan sekali untuk perencanaan pembangunan desa.
Kepala desa yang berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dalam lingkup desa dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Fungsi Kepala desa yaitu memimpin desa dan melaksanakan tugas pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat lain," Tuturnya.
Kepala desa harus bisa mengembangkan sumber pendapatan desa agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. "Aset desa bisa dikembangkan untuk sumber pendapatan desa, sehingga itu bisa menjadi sumber lain untuk selain Dana Desa untuk membangun desa," pungkasnya.
Dalam perencanaan pembangunan desa, Kepala Desa harus bersinergi dengan semua pihak baik BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat, RW dan RT.
"Peran semua elemen itu sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan desa karena semua pihak bisa mengusulkan," jelasnya.
Kemudian peran politik, Visi Misi Kepala Desa akan tercapai jika semua pihak mendukung, makanya kepala desa harus menjaga kemitraan dengan semua pihak.
Terakhir, dalam merencanakan program maupun perencanaan pembangunan desa, harus dilakukan secara transparansi dan akuntabel agar masyarakat juga ikut mendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: