Dishub Kabupaten Pekalongan Gratiskan Uji KIR Kendaraan
--
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Mulai awal Januari 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan menggratiskan Uji KIR kendaraan bermotor. Pembebasan biaya diberlakukan mulai 2 Januari 2024 pekan lalu.
Adapun tahapan uji KIR sebelumnya ada tiga, yaitu pemeriksaan teknis, pengujian laik jalan, dan pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor. Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan umum, mobil penumpang, bus, mobil barang seperti truk dan kendaraan terbuka.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto ketika ditemui menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian sesuai peraturan Pemerintah RI no 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
"Jadi mulai 2 Januari 2024 retribusi uji bagi Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) dihapus atau digratiskan," katanya.
Dikatakan bahwa Uji KIR ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Kendaraan yang lulus uji KIR akan diberi tanda, yang artinya kendaraan tersebut bisa dioperasikan di jalan selama enam bulan ke depan. Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan umum, mobil penumpang, bus, mobil barang seperti truk dan kendaraan terbuka.
"Meski Uji KIR nol rupiah atau gratis akan tetapi kita akan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," lanjutnya.
Dengan adanya pembebasan atau tanpa biaya saat Uji KIR diharapkan ke depan banyak masyarakat yang memiliki armada bak terbuka atau angkutan umum bisa melaksanakan uji KIR kendaraan secara rutin. Dengan begitu maka akan meningkatnya keselamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: