Kewenangan Rekomendasi Pusat
**DPC PDI P Kirim Berkas ke DPD Provinsi
KAJEN - DPRD PDI Perjuangan mengirim empat berkas bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati ke DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Terkait siapa yang dapat rekom, hal itu kewenangan DPP PDI Perjuangan.
Hal itu dibenarkan Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Hadi Waluyo ketika dikonfirmasi Selasa (23/9). Menurutnya, setelah ditutupnya batas waktu pendaftaran Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati, sorenya tim langsung melakukan verifikasi berkas hingga pukul 00.00 wib.
"Hasil verifikasi keempatnya sudah lengkap. Untuk Bakal Calon Bupati adalah Abdul Chamid dan H Mussa Adam. Kemudian untuk bakal calon wakil Bupati adalah Endang Suwarningsih dan Chusnul Qhorinah, " terangnya.
Adapun untuk berkas saat ini sudah berada di DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah yang selanjutnya akan kembali diverifikasi oleh Tim DPD untuk direkomendasikan ke DPP PDI Perjuangan.
"Sesuai SK 24 maka akan dilaporkan ke DPP melalui Tim khusus DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, " lanjutnya.
Saat disinggung untuk rekomendasi nanti yang keluar dan apakah bisa selain pendaftar terverifikasi bisa mendapat rekomendasi, dijelaskan bahwa wewenang tersebut ada di DPP Pusat.
"Wewenang tahapan kita hanya penjaringan di tingkat Kabupaten Pekalongan setelah bakal calon terverifikasi dan berkas sudah diserahkan DPD maka wewenang Tim Khusus ada di DPD dan DPP untuk rekomendasi selanjutnya, " imbuh Hadi Waluyo.
Sebelumnya diberitakan, sampai batas akhir dibukanya pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon Bupati, sudah ada empat orang bakal calon yang menyerahkan berkas ke Tim PDI Perjuangan. Keempat orang tersebut diantaranya Kades Waru Lor Kecamatan Wiradesa, Abdul Khamid, H Musa Adam dari Wonopringgo, Endang Suwarningsih dari Kecamatan Lebak barang dan Hj Chusnul Qhorinah dari Buaran.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, ketika dikonfirmasi, Senin (23/9) membenarkan. Menurutnya, sampai hari dan jam terakhir dibukanya pendaftaran dan penjaringan bakal calon Bupati Pekalongan ada empat orang yang sudah menyerahkan berkas ke Tim penjaringan.
Untuk penyerahan berkas syarat pendaftaran pertama oleh Abdul Khamid dari Wiradesa, pada Jumat (20/9) kemarin. Kemudian berkas selanjutnya adalah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Dapil IV, H Musa Adam dari Wonopringgo pada Minggu (22/9).
"Untuk hari terakhir Senin (23/9) penyerahan berkas dari anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dapil V, Lebak Barang, yaitu Endang Suwarningsih. Kemudian satu lagi dari Buaran yaitu Hj. Chusnusl Qhorinah, " terangnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: