Komisi A : Evaluasi Teknis Jam Malam Harus Diperjelas

Komisi A : Evaluasi Teknis Jam Malam Harus Diperjelas

RAPAT KERJA - Komisi A DPRD Kota Pekalongan kembali menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif, Kamis (9/4/2020) untuk membahas evaluasi penerapan jam malam di Kota Pekalongan.

KOTA - Komisi A DPRD Kota Pekalongan kembali menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif, Kamis (9/4/2020) untuk membahas evaluasi penerapan jam malam di Kota Pekalongan. Komisi A menilai, perubahan-perubahan atau evaluasi terhadap teknis penerapan jam malam harus diperjelas dan diputuskan dalam rapat bersama Forkompimda.

Sebab berdasarkan penyampaian OPD yang melakukan pengamanan kebijakan tersebut, sudah ada beberapa kelonggaran yang diberikan. Namun harusnya perubahan itu dapat dilampirkan dalam surat edaran baru maupun pengumuman lainnya sehingga masyarakat tidak dibingungkan dengan teknis penerapan jam malam.

"Evaluasi jam malam harus segera dilakukan total karena berpengaruh terhadap perekonomian warga. Untuk evaluasinya saya harap dari pemerintah bisa mengundang Forkompimda untuk rapat bersama menentukan evaluasi yang akan dilakukan," kata Ketua Komisi A, Fauzi Umar Lahji saat membacakan kesimpulan rapat.

Dikatakan Fauzi, gencarnya DPRD untuk meminta evaluasi terhadap teknis penerapan semata karena banyak masukan dan keluhan dari masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. "Kita tidak saling menyalahkan. Tapi kami ingin kita bisa mencari solusi bersama," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, juga disampaikan berbagai masukan oleh anggota Komisi A. Wakil Ketua Komisi A, Rizqon misalnya, menyoroti bahwa pembatasan dan penutupan jalan di simpan Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Pelita di Kelurahan Buaran Kradenan tidak tepat. Sebab meski jalan utama ditutup tapi banyak warga lari ke kampung dan justru berkumpul di perkampungan.

"Karena tidak ada patroli di kampung, semua masuk kampung. Lalu kenapa hanya yang di selatan yang ditutup, utara, barat dan timur tidak. Harusnya semua perbatasan ditutup. Kami ini komitmen ingin mendukung bersama keputusan pemerintah, apalagi Forkompimda. Tapi kalau ada dampak yang dirasakan ya kami sampaikan untuk evaluasi," katanya.

Hal yang sama disampaikan Koordinator Komisi A yang juga Wakil Ketua DPRD, Edy Supriyanto. Dia memberi masukan agar Pemkot mengeluarkan kebijakan sesuai dengan masalah yang akan diselesaikan. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan bisa tepat dan benar-benar memberi dampak pada tujuan penyelesaian masalah.

Anggota Komisi A, Mungzilin menyatakan bahwa meskipun dalam teknis penerapannya saat ini jam malam dilonggarkan bagi para pedagang tapi seharusnya ada kepastian. Sehingga masyarakat tidak bingung. "Harus ada kepastian, evaluasinya apa saja terhadap jam malam dan diumumkan kembali. Jangan hanya secara teknis dikatakan sudah longgar tapi tidak ada pengumuman resmi. Ini justru membingungkan," tambahnya.

Sementara itu, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menjelaskan bahwa tujuan utama penerapan jam malam adalah untuk mencegah adanya kerumunan dan masyarakat dapat mentaati aturan pemerintah. Dalam penerapan teknis di lapangan, dikatakan Sekda petugas sudah melakukannya dengan lebih humanis dan memberikan pengertian kepada masyarakat.

"Ini murni upaya pemerintah untuk mengurangi kerumunan dan tidak ada maksud lainnya. Terkait warung yang buka mulai malam hari, ini memang kasuistik dan khusus sehingga dalam penerapan teknis di lapangan tidak terlalu saklek," jelas Sekda.

Kepala Satpol PP, Sri Budi Santoso menambahkan Satpol PP bertugas mengamankan kebijakan jam malam yang diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kerumunan pada malam hari. Pada hari pertama dan kedua, lanjut Sri Budi, petugasnya melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang ada dalam surat edaran wali kota. Namun selanjutnya, sesuai evaluasi teknis penertiban lebih fleksibel.

"Sesuai evaluasi dan berbagai masukan, walaupun memang tidak ada perubahan surat edaran tapi kami lebih fleksibel di lapangan. Seperti pedagang tetap diperbolehkan buka tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Namun secara umum, Satpol PP dikatakan Sri Budi mengupayakan agar pusat-pusat keramaian di Kota Pekalongan tidak terlalu padat sehingga pihaknya melakukan pemutusan arus menuju pusat keramaian di kota sekaligus memperluas akses keluar. Pihaknya fokus penutupan di wilayah selatan karena di barat, timur maupun utara, rata-rata warga sudah mematuhi ketentuan jam malam. "Satu-satunya titik yang masih selalu ramai itu di selatan sehingga kami fokus di sana," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: