Komisi A Pertanyakan Kebijakan Pencopotan Spanduk

Komisi A Pertanyakan Kebijakan Pencopotan Spanduk

*Satpol PP Pastikan Sudah Sesuai Perda

RAPAR KOMISI - Bacakan rekomendasi saat rapat komisi, Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir pertanyakan profesionalitas pencopotan spanduk oleh Satpol PP Kendal.

KENDAL - Profesionalitas kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal dalam penegakan perda terkait penertiban reklame mendapatkan sorotan DPRD. Komisi A DPRD Kendal bahkan mempertanyakan kebijakan Satpol mencopot sejumlah spanduk yang diketahui milik Bakal Calon Bupati, karena dianggap merugikan pemiliknya.

"Profesionalitas itu harus dijaga betul, jangan asal copot spanduk. Misalkan spanduk yang dicopot itu ada izinnya, tentu itu dapat merugikan bagi yang pasang spanduk, " kata Ketua Komisi A DPRD Kendal Munawir saat membacakan rekomendasi komisi di ruang rapat DPRD, baru-baru ini.

Munawir mengaku sudah banyak menerima laporan terkait banyaknya spanduk milik Bacabup Tino yang diturunkan Satpol PP. Karena itu, dia minta Satpol PP harus bersikap profesional dalam menjalankan tugas. Satpol PP jangan mau dijadikan bamper politik pihak manapun. "Jika spanduk yang dipasang sudah sesuai Perda, maka Satpol tidak perlu menurunkannya," tandasnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengungkapkan, spanduk milik Tino tercatat belum mengantongi izin, sehingga terpaksa diturunkan. Pihaknya hanya sekadar menjalankan tugas dalam rangka penegakan Perda. Spanduk yang sudah berizin dijamin tidak akan diturunkan Satpol PP dan Damkar. "Spanduk-spanduk yang dipasang di pohon dengan dipaku tentu kami turunkan," katanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: