Komisi B DPRD Minta PDAM Tirta Kajen Miliki Database Pelanggan

Komisi B DPRD Minta PDAM Tirta Kajen Miliki Database Pelanggan

*) Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan

KUNKER - Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan tengah menggelar Kunjungan kerja di Kantor PDAM Tirta Kajen.

KAJEN - Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan meminta PDAM Tirta Kajen untuk memiliki database pelanggan secara keseluruhan. Sehingga peningkatan pelayanan kepada pelanggan bisa dipetakan secara jelas.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, usai Kunjungan Kerja di PDAM Tirta Kajen, kemarin. Menurutnya, dalam Kunker ke mitra kerja, Komisi B DPRD juga minta penjelasan dari Direktur PDAM Tirta Kajen mengenai potret permasalahan BUMD hingga neraca keuangan.

Dengan kunker, lanjutnya, pihaknya mengetahui jumlah pasti pelanggan yang ada di PDAM Tirta Kajen. Melalui database itu, nantinya bisa untuk mengatasi persoalan terutama bagi masyarakat yang belum terlayani. "Bagi yang sudah terlayani supaya bisa terlayani lebih baik. Kami dorong PDAM Tirta Kajen untuk intens komunikasi dengan pemerintah pusat, terutama kepada kepementerian untuk bisa meningkatkan alokasi bantuan anggaran ke PDAM Tirta Kajen," terangnya.

Kemudian pihak PDAM juga agar memperbaiki manajemen sehingga pelayanan bagi konsumen atau pelanggan bisa terus dibenahi.

Adapun Direktur PDAM Tirta Kajen, Nur Wachid menyampaikan bahwa PDAM Tirta Kajen sebagai salah satu BUMD Pemkab Pekalongan tentu membutuhkan sinergitas antara legislatif dan eksekutif. Pihaknya juga terbuka membuka ruang komunikasi kepada semua para pemangku kepentingan.

"Kami sampaikan beberapa rencana program yang saat ini tengah dijalaninya, yakni memanfaatkan air permukaan di daerah Kecamatan Kesesi, sebagai air baku guna memenuhi kebutuhan air bersih di Kota Santri. Selain itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Pertama adalah ketersediaan atau kesiapan airnya. Kemudian izin pemanfaatan lahan atau sumber air yang akan digunakan, selanjutnya pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (Sipa), kajian studi kelayakan dan lainnya," terangnya.

Ditambahkan, setelah persoalan administrasi dan perizinan, langkah selanjutnya melakukan studi kelayakan , DED dan sebagainya. Kajian dilakukan untuk mengetahui apakah memungkinkan debit dari sumber air yang akan digunakan bisa dimanfaatkan.

Sementara mengenai managemen pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dengan melakukan pembinaan dan pelatihan. Dengan demikian upaya tersebut mampu meningkatkan pelayanan. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: