Komisi C Minta Perwal IKM dan PSP Dipercepat

Komisi C Minta Perwal IKM dan PSP Dipercepat

*Kota Pekalongan Jadi Rujukan

KOTA - Komisi C DPRD Kota Pekalongan meminta Pemkot mempercepat pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Sejauh ini, penerapan dua program tersebut didasarkan pada SK Wali Kota tentang Tim Percepatan Penerapan PSP dan IKM.

Hal itu menjadi rekomendasi yang diberikan Komisi C dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Rabu (7/9/2022). Percepatan pembuatan Perwal perlu dilakukan karena dengan adanya Perwal maka Kota Pekalongan akan menjadi barometer penerapan PSP dan IKM se Indonesia.

"Dukungan dari kami Komisi C, kami merekomendasikan kepada Pemkot agar SK Wali Kota yang menjadi dasar percepatan penerapan PSP dan IKM bisa dinaikan menjadi Perwal. Malah kami ingin dibuatkan Perda sekalian, tapi memang 'cantolan' aturan di atasnya belum ada. Yang terpenting saat ini, percepatan PSP dan IKM ini bisa melembaga dengan adanya Perwal," tutur Ketua Komisi C, Aminudin Azis usai rapat kerja.

Dia mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan yang sudah mengimplementasikan PSP dan IKM di Kota Pekalongan yang kemudian dinilai berhasil hingga menjadi rujukan nasional. Sehingga selanjutnya perlu adanya persamaan persepsi agar seluruh stakeholder bisa mendukung program tersebut secara menyeluruh.

Namun tak cukup di situ, harus tetap dilakukan pembenahan-pembenahan ke depan. Terutama sejumlah indikator yang perlu didalami agar output program tersebut bisa terlihat dan dirasakan manfaatnya. "Dari penilaian, sudah sangat baik. Tapi ada yang harus ditingkatkan. Acuannya kita akan lihat beberapa tahun ke depan program ini bisa berdampak pada angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Pekalongan," tambahnya.

Konsultan Pendamping BBPMP Jateng, Syaifulloh dalam paparannya menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan Wali Kota Pekalongan terkait tim percepatan penerapan PSP dan IKM menjadi rujukan di mana-mana. Selain itu, Kota Pekalongan juga telah mengalokasikan anggaran khusus penerapan PSP dan IKM.

"Sehingga diharapkan nanti di Kota Pekalongan percepatan PSP dan IKM ini bisa melembaga melalui terbitnya Perwal. Belum ada satupun di Indonesia yang sudah menerbitkan Perwal sehingga jika Kota Pekalongan bisa melakukan maka akan menjadi rujukan dan barometer penerapan PSP dan IKM secara nasional," tuturnya.

Adanya momentum itu, membuat pihaknya kemudian melakukan komunikasi dengan Komisi C dalam rangka menyatukan persepsi bersama antara eksekutif, legislatif dan masyarakat. Selain itu, ada klausul bahwa DPRD melalui komisi yang menjadi mitra harus mengetahui dan turut mendukung penerapan PSP dan IKM.

"Melalui komunikasi ini, diharapkan ada dukungan dari Komisi C berupa penganggaran khusus untuk penerapan PSP dan IKM dengan nomenklatur yang sesuai. Ini sebenarnya juga sudah berjalan di Kota Pekalongan," tambahnya.

Sementara Wali Wilayah BBPMP Jawa Tengah, Pujiadi menambahkan, Kota Pekalongan sudah sejak awal berkomitmen siap sepenuhnya dalam menerapkan PSP dan IKM. Komitmen itu ditindaklanjuti dengan MoU antara Wali Kota dan Kemendikbudristek dan penerbitan SK Wali Kota untuk percepatan PSP dan IKM.

Di angkatan pertama pada 2021 lalu, ada 7 sekolah yang mencanangkan sebagai sekolah penggerak. Selanjutnya di angkatan kedua bertambah 10 sekolah menjadi 17 sekolah. Pada tahun depan sudah ada 3 sekolah tambahan yang sudah lolos seleksi dan akan melengkapi 20 sekolah baik negeri maupun swasta sebagai sekolah penggerak di Kota Pekalongan.

"Melalui langkah-langkah itu didukung penganggaran, Kota Pekalongan menjadi rujukan tidak hanya di Jawa Tengah tapi juga di tingkat nasional," katanya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: