Teganya, Ada Sekolah Berani Sunat Dana PIP
*Sudah Terima Aduan, Disdikbud Siap Beri Sanksi
KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan sekolah melakukan pungutan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hal itu menyusul aduan masyarakat soal adanya satuan pendidikan yang masih nekat melakukan pungutan alias menyunat dana bantuan yang diperuntukkan bagi siswa miskin tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang menggulirkan pemberian bantuan uang tunai berupa dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan tersebut bertujuan untuk perluasan akses dan kesempatan belajar atau memutus mata rantai anak putus sekolah. Namun ironisnya, program tersebut diciderai oleh beberapa satuan pendidikan atau sekolah di Kabupaten Kendal yang melakukan pungutan terhadap program tersebut.
"Bagi satuan pendidikan yang nekat melakukan penarikan maka akan diberlakukan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi, saat dikonfirmasi Radar Pekalongan, Senin (16/1/2023).
Wahyu Yusuf Akhmadi mengungkapkan, surat edaran larangan bagi satuan pendidikan lakukan pungutan dana PIP itu dituangkan dalam Nomor 420/23 DISDIKBUD. Tegas surat edaran tersebut lahir karena adanya aduan dari masyarakat terkait penarikan pungutan dana PIP yang mengatasnamakan satuan pendidikan di Kabupaten Kendal yang dikaitkan dengan penggalangan dana dalam sumbangan pendidikan.
"Sejauh ini kurang dari 5 aduan. Ini artinya kurang dari 5 satuan pendidikan yang disinyalir lakukan pungutan dana PIP yang berdasar aduan dari masyarakat," ungkapnya.
Wahyu Yusuf Akhmadi berjanji akan menindak tegas satuan pendidikan yang nekat melakukan pungutan dana PIP bantuan dari Kemendikbud tersebut untuk peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin tersebut. Yakni saknsi sesuai dengan ketentuan-ketentuan antara lain PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan ketentuan terkait lainnya. Mengingat bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan siswa dalam menunjang saat menempuh pendidikan. Sehingga tidak akan terjadi anak putus sekolah.
"Siswa terima uang tunai langsung dari bank yang ditunjuk menyalurkan program tersebut. Uang yang didapat untuk keperluan beli buku, tas, seragam, transport, saku dan lainya terkait menunjang pendidikan. Untuk SD kelas 1 dan 6 Rp 225 ribu per tahun, kelas 2 sampai 5 SD sebesar Rp 450 ribu per tahun. Untuk SMP kelas 7 Rp 750.000, kelas 8 Rp 750 ribu, dan kelas 9 Rp 375 ribu," terangnya .
Dalam surat edaran larangan pungutan dana PIP tersebut, lanjut Wahyu, Disdikbud memerintahkan kepada satuan pendidikan untuk memfasilitasi peserta didik yang tidak mampu untuk diusulkan dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Tak hanya itu, surat edaran itu juga menugaskan satuan pendidikan supaya memfasilitasi peserta didik yang menerima dana program Indonesia Pintar (PIP) ke pihak perbankan. Surat edaran juga tegas mengamanatkan bagi satuan pendidikan tidak memungut dan menerima pemberian dari pihak peserta didik/orangtua wali/wali murid dengan bentuk dan alasan apapun.
"Saya minta di surat edaran itu, stuan pendidikan memberikan edukasi tentang pemanfaatan dana program Indonesia Pintar (PIP) kepada orangtua/wali murid. Sekali lagi jangan ngrecokin (ngrusuhi,red) apa yang didapat dan jadi hak peserta didik melalui bantuan dana PIP. Awas jika ada sanksi tegas menanti," tegas Wahyu Yusuf Akhmadi. (lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: