Kondisi Pasar Kajen Kian Memprihatinkan, Kerusakan Bangunan Nyaris 50 Persen

Kondisi Pasar Kajen Kian Memprihatinkan, Kerusakan Bangunan Nyaris 50 Persen

KAJEN - Kondisi Pasar Induk Kajen kian memprihatinkan, padahal MoU dengan PT Pengelola Pasar sampai tahun 2030. Kerusakan bangunan Pasar Induk Kajen nyaris 50 persen membuat para pengunjung dan pedagang resah. Untuk itu guna mencari solusi terbaik, DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Gabungan bersama Eksekutif dan perwakilan pengelola Pasar di Ruang Rapat DPRD, Kamis (10/03/2022).

Adapun Rapat Tim Gabungan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul dihadiri Ketua DPRD, Hj. Hindun, Komisi I dan II. Sedangkan dari Eksekutif Sekda Pemkab Pekalongan, Yulian Akbar, Kabag Perekonomian, Sekdin Perdagangan, Bapeda, Bagian Hukum, UPT Pasar. Selain perwakilan Pasar juga perwakilan keluarga yang ternyata ditahun 2010 ikut andil menjadi investor namun uang sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menyampaikan kondisi Pasar Induk Kajen sekarang ini cukup memprihatinkan. Karena dari hasil Monitoring Komisi I dan II ditemukan banyak kerusakan pada bangunan yang cukup parah, sedangkan kontrak kerjasama dengan PT Tika Jaya sampai 2030.

"Untuk itu dalam pertemuan kali ini diharapkan ada titik temu bagaimana langkah terbaik penanganan Pasar Induk Kajen. Sehingga kedepan Pasar Kajen lebih stabil bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan pedagang," tukasnya.

Dikatakan untuk penanganan Pasar Induk Kajen yang kian memprihatinkan dari Pemkab sudah membentuk Tim untuk melakukan kajian, baik secara administrasi hukum atau langkah terbaik. Dengan begitu pedagang tidak menjadi korban akan kerusakan bangunan yang saat ini tidak bisa direnovasi karena masih tanggungjawab investor.

"Pasar Kajen itu saya lihat seperti Hidup Segan Mati Tak Mau, karena konstruksi bangunan banyak yang rusak, atap pada bocor dan sampah diatas menumpuk," pungkasnya.

Sekda Pemkab Pekalongan Yulian Akbar nenyampaikan kontrak kerjasama Pasar Induk Kajen tercatat sejak 2010 sampai 2030. Namun demikian kondisi mengalami kerusakan dan memang dikeluhkan para pedagang. Untuk itu Pemkab membentuk Tim evaluasi untuk penanganan Pasar Induk Kajen.

"Dari hasil evaluasi Tim dinyatakan 46,23 persen kondisi Pasar rusak, padahal untuk kerjasama masih ada 8 tahun atau sampai 2030. Sedangkan pada Maret 2021 pihak PT menyatakan pailit dan terdapat 39 kios atau Los yang kosong dan ini sebenarnya dikembalikan oleh pihak pertama yaitu Pemkab," katanya.

Dalam penanganan Pasar Induk Kajen, semua harus duduk bersama untuk mendorong percepatan.

"Kita harus ketemu dengan PT Tika Jaya untuk rembug kalau bisa mereview kembali perjanjian karena banyak Los yang rusak. Kita akan melakukan perubahan dalam konteks mendorong kerjasama ini," Pintanya.

Perwakilan Bapeda, Alami menyatakan karena bangunan Pasar Kajen masih tanggung jawab PT, maka tidak bisa dimasukan anggaran untuk renovasi. Namun apabila nanti aset sudah milik daerah maka baru bisa merencanakan renovasi pasar.

"Selama itu belum sah milik Kabupaten Pekalongan maka kami tidak bisa memasukam anggaran renov dari pemkab," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: