Hukum Gadai Sawah yang Benar, Menurut Buya Yahya, Apakah bisa digunakan?
Ini dia hukum gadai sawah yang benar menurut Buya Yahya, apakah bisa haram? --
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Hukum gadai sawah yang benar menurut Buya Yahya, apakah diperbolehkan dan dibagi? Baca sampai akhir.
Gadai merupakan kegiatan meminjam uang, yang di tukar dengan barang berharga dan dikembalikan sesuai dengan tempo perjanjian pengembalian kedua belah pihak.
Sesuai perintah Allah mengenai baranng di gadai dalam Qs. Al-Baqarah ayat 283 yang berbuyi:
وَاِ نْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَا تِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ فَاِ نْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَا نَـتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَا دَةَ ۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِ نَّهٗۤ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَ اللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
wa ing kungtum 'alaa safariw wa lam tajiduu kaatibang fa rihaanum maqbuudhoh, fa in amina ba'dhukum ba'dhong falyu-addillazi-tumina amaanatahuu walyattaqillaaha robbah, wa laa taktumusy-syahaadah, wa may yaktum-haa fa innahuuu aasimung qolbuh, wallohu bimaa ta'maluuna 'aliim
"Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 283)
Dalam ayat tersebut Allah menjalaskan kegunaan gadai untuk orang yang masih bingung dan membutuhkan uang. Allah menyarankan untuk menggadaikan barang berharga yang dimiliki untuk mengurus segala kekurangan rezeki, jika memang belum mempunyai tujuan.
Dengan kata lain, gadai diberikan oleh Allah untuk mempermudah umat dalam memenuhi kebutuhannya, tanpa harus menyenjerumuskan ke arah yang menyesatkan.
Allah sangatlah mengerti segala kekurangan hambanya, maka Allah mengarahkan kedalam kebaikan, dan terus bertawakal dalam mencari rezeki. Lalu barang gadai apa yang Allah peritahkan untuk digunakan?
BACA JUGA : Mencari Solusi dengan Buya Yahya untuk Memperbaiki Usaha Dalam Mencari Rezeki , Apakah Bisa Terselesaikan?
Barang-barang yang bisa digadai adalah barang-barang yang berharga, aset, atau barang yang dijamin keberadaannya. Biasanya barang yang digadaikan berupa tanah, rumah, emas, dan barang-barang lain dengan harga yang cukup mahal.
Adapula pertanyaan yang dilontarkan untuk Buya, mengenai hukum gadai sawah itu boleh atau tidak? ujar penanya pada kajian Buya. Lalu Buya menanggapinya, bahwa boleh menggadaikan sawah asalkan dengan cara yang benar.
Gadai sawah disini bukan berbentuk sawah, melainkan surat berharga yang digunakan sebagai bukti atau tanda kepemilikan. Gadai sawah biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ada di desa, yang memiliki banyak persawahan dan kebun-kebun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://youtu.be/t6eyljy5oyy?si=ldo3skypbhxdkqww