Kota Pekalongan Masuk Kategori Level 2

Kota Pekalongan Masuk Kategori Level 2

*Penerapan Perpanjangan PPKM

KOTA - Kota Pekalongan ditetapkan masuk kategori level 2 dalam penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan kondisi demikian, Pemkot akan mulai menjalankan kebijakan yang berkonsentrasi pada pemulihan ekonomi.

"Hari ini Imendagri keluar, Kota Pekalongan level 2 atau zona kuning. Ini menjadi kabar gembira. Karena bukan hanya karena Kota Pekalongan menjadi zona kuning, BOR di RSUD Bendan hanya ditempati 10 atau 11 pasien Covid-19. Mudah-mudahan turunnya level ini menandakan kondisi yang kondusif. Jadi setelah kemarin gencar menjaga kesehatan masyarakat setelah ini konsentrasi ke pemulihan ekonomi," tutur Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Selasa (31/8/2021).

Disampaikan Aaf, sapaan akrab Wali Kota, turunnya level ini tak berpengaruh banyak pada beberapa pembatasan kegiatan meski sudah ada pelonggaran. Langkah itu dilakukan guna mempertahankan kasus Covid-19 yang sudah mulai membaik. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M.

"Jam malam masih tetap berlaku yakni pukul 21.00 atau 22.00. Penyekatan sudah dilonggarkan, karyawan kantor sudah kerja di kantor secara penuh, sekolah mempersiapkan PTM, layanan sektor pemerintah dan perizinan sudah berjalan dengan pengetatan protokol kesehatan," papar Aaf.

Aaf melanjutkan, untuk sektor pariwisata masih terbatas, aktivitas di mall juga dibatasi, pengunjung diizinkan masuk bagi yang sudah vaksinasi dan anak di bawah 12 tahun belum diperkenankan masuk. "Semoga kondisi ini terus dipertahankan. Turunnya ke level 2 atau menjadi zona kuning ini jangan membuat kita semua lali. Kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: