Kota Pekalongan Naik ke Level 3
Untuk diketahui, jika mengacu pada Inmendagri 47 Tahun 2021, tidak ada perbedaan terlalu signifikan antara daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dengan Level 2. Semua aktivitas dan semua lokasi tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, tempat-tempat publik, termasuk pusat perbelanjaan, mal, dan supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Beberapa perbedaan antara daerah dengan kriteria level 3 dengan level 2, diantaranya pada sektor non esensial dan esensial. Pada daerah level 3, diberlakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, sementara pada daerah level 2 diberlakukan 50%. Lalu pada sektor esensial, daerah dengan level 3 dapat beroperasi maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan daerah level 2 dapat beroperasi dengan maksimal 75% staf.
Perbedaan juga berlaku untuk operasional pada pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan. Untuk daerah dengan kriteria level 3, dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, sementara pada level 2 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: