Angka Perceraian dan Dispensasi Kawin di Kabupaten Pekalongan Turun
Pengadilan Agama Kabupaten teken kerjasama dengan Diskominfo Kabupaten Pekalongan terkait informasi penyiaran.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Angka perceraian dan dispensasi kawin pada tahun 2023 yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Burhan Sholihin, melalui Panitera Muda, Fadillah, mengatakan, angka cerai talak dan cerai gugat dari Januari hingga Desember 2023 lalu mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2022.
"Dibanding 2022 secara keseluruhan pada bulan yang sama angkanya terdapat penurunan. Januari hingga Desember 2023, cerai talak 303 perkara, cerai gugat 1.417 perkara," ungkap Fadillah, usai penandatanganan MoU untuk penyiaran informasi dengan Diskominfo Kabupaten Pekalongan, Kamis, 15 Februari 2024.
Sedangkan pada 2022 pada bulan yang sama, cerai talak 367 perkara dan cerai gugat 1.497 perkara. Faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian tetap berulang, seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu paling dominan faktor ekonomi dan perselisihan atau pertengkaran.
Baca juga:Hamil di Luar Nikah Picu Pernikahan Dini
"Hampir sebagian besar kasus perceraian faktornya adalah ekonomi," tegasnya.
Ia menjelaskan, faktor ekonomi ini disebabkan diantaranya sulitnya mencari pekerjaan. Namun, ada juga yang sudah bekerja tapi penghasilan tidak mencukupi kebutuhan.
Sementara itu, angka dispensasi kawin di PA Kabupaten Pekalongan pada tahun 2023 juga lebih rendah sebanyak 222 pengajuan jika dibandingkan dengan tahun 2022. Pada tahun 2022, pengajuan dispensasi kawin mencapai 330 pengajuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: