KPU-Bawaslu Gagal Melihat Bukti Surat Suara Tercoblos
Kuala Lumpur - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo gagal melihat barang bukti surat suara tercoblos di Jalan Seksyen 2/11 Kajang, Selangor.
Rombongan yang berangkat bersama-sama dari KBRI Kuala Lumpur tersebut tidak berhasil melihat karung-karung surat suara di lantai dua karena lokasi rumah tempat menyimpan surat suara diberi garis batas polisi atau "police line" dan pintu "rolling door"-nya ditutup.
Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai bertemu dengan Dubes Rusdi Kirana, Jumat, mengatakan pihaknya tidak bisa masuk ke lokasi baik di Kajang maupun di Bangi karena lokasinya diberi garis batas polisi atau "police line".
"Tempatnya diberi 'police line'. Kami bicara dengan polisi yang jaga tidak diberi akses masuk. Pada intinya kami sudah berupaya melakukan verifikasi dan klarifikasi kira-kira di dalam ada apa. Karena belum diberi akses kami tidak bisa masuk dan belum bisa memberi penilaian apapun terhadap apa yang ada di dalam," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan sebenarnya data awal Bawaslu sudah dimiliki berupa hasil pengawasan di lapangan ketika terjadi peristiwa "penggerebekan" tetapi pihaknya perlu memastikan kembali karena ada beberapa hal yang belum terang.
"Informasinya ada tiga jenis tas yakni hitam, putih, dan coklat. Kita mau lihat isinya apa. Kedua, apakah isi-nya memang surat suara pos yang diproduksi KPU, ini akan menjadi fakta penting bagi kami penyelenggara apa yang harus dilakukan dengan adanya peristiwa ini. Kita harus menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu," katanya.
Tentang tidak diberi akses oleh Polisi Malaysia, dia mengatakan dengan demikian berarti beberapa hal yang pihaknya ingin menemukan faktanya tidak bisa. "Ini harus kami diskusikan dengan KPU dengan kondisi yang ada selama ini," katanya.
Dia mengatakan PPLN Kuala Lumpur juga tidak berada di lokasi saat peristiwa tersebut.
"Nanti kita diskusikan dengan KPU karena setiap keputusan harus ada argumentasi. Penundaan pemilu kalau dilanjutkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Terhadap proses lain silakan berjalan dan tidak ada masalah. Proses lain yang jalan sudah sesuai aturan," katanya.
Dalam video dugaan penemuan surat suara dicoblos yang beredar, surat suara tersebut dicoblos untuk pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 dan calon anggota DPR RI Davin Kirana dan Ahmad dari Partai Nasdem. (antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: