Krusial, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Prioritas

Krusial, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Prioritas

KOTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat bersama lima OPD terkait yang mengusulkan Raperda di 2023.

Kelima OPD tersebut yaitu BPKAD mengusulkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPMPTSP tentang Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu, DLH terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dishub mengajukan perubahan Perda 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sementara itu, Dindagkop mengajukan tiga Raperda yakni Raperda Tanda Daftar Gudang, Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Makmur Sofyan Mustofa menyatakan, dari daftar Raperda tersebut bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan sesuatu pembahasan yang cukup penting. Tentunya dengan tidak mengesampingkan Raperda lainnya. Walaupun telah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), lanjut dia, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih perlu diatur lebih lanjut melalui Perda.

"Sebenarnya semua Raperda yang diajukan telah diatur melalui Perda-Perda yang ada sebelumnya. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja dari pemerintah pusat dan kondisi terbaru yang ada, maka semua aturan turunan di bawahnya harus mengikuti. Untuk itu memang perlu penyesuaian dengan pengajuan Raperda baru," tuturnya dalam Rapat Bapemperda, di Ruang Rapat Komisi A, Senin (7/11/2022).

Sementara Anggota Bapemperda, Gumelar menambahkan, usulan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tergolong krusial karena akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Pekalongan. Dalam UU HKPD diterangkan bahwa Pemda harus sudah membentuk Perda turunan untuk aturan pelaksanaannya, sedangkan UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan sudah tidak berlaku.

"Sementara Pemkot Pekalongan dan banyak Pemda lainnya masih belum menganut UU HKPD, sehingga secara otomatis Perda yang ada sebelumnya menjadi gugur semua. Pemda memiliki waktu hingga Februari 2024 untuk segera membentuk Perda baru yang seuai UU HKPD. Jika tidak, maka setelah itu Pemda dinyatakan tidak sah (legal) memungut pajak daerah dan retribusi daerah jika masih memakai Perda lama," terang dia.

Dikatakannya, DPRD Kota Pekalongan mengejar waktu untuk menyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rencananya Raperda tersebut akan mulai dibahas pada kuartal 1 di 2023.

"Hanya saja, catatannya untuk bisa membahas itu secara rinci dan rigid membutuhkan pedoman dari Pearturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU HKPD. PP tersebut belum terbit hingga saat ini, sehingga cukup menjadi masalah bagi kami. Apalagi Raperda ini berhubungan dengan PAD Kota Pekalongan yang merupakan sektor penting bagi pembangunan di Kota Batik ini," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: