KUA Stop Sementara Layanan Akad Nikah

KUA Stop Sementara Layanan Akad Nikah

*Warga Diminta Menjadwal Ulang Rencana Pernikahan
*Layanan Akad Nikah Hanya bagi Pendaftar sebelum 1 April

KOTA - Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan Surat Edaran baru tertanggal 2 April 2020 terkait protokol penanganan Covid-19 atau virus corona pada pelayanan kebimasislaman.

Pada surat edaran itu antara lain mengatur pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satunya, berisi imbauan kepada masyarakat untuk menunda atau menjadwal ulang rencana prosesi akad nikahnya selama masa darurat Covid-19.

Disebutkan bahwa permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru sementara ini tidak dilayani. KUA hanya akan melayani akad nikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA, sedangkan layanan akad nikah di luar KUA ditiadakan.

Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Utara, H Masrur membenarkan adanya surat edaran dari Ditjen Bimas Islam tersebut. Dia menjelaskan bahw Dirjen Bimas Islam menerapkan protokol keamanan lebih ketat demi keselamatan bersama, terutama para penghulu.

Namun dia menegaskan bahwa pendaftaran nikah tetap dilaksanakan. Hanya saja, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang ditetapkan BNPB hingga 29 Mei 2020.

"Untuk pelaksanaan prosesi akad nikah yang bisa dilaksanakan sekarang ini adalah yang sudah terdaftar sebelum 1 April 2020. Artinya, yang sekarang batu mendaftar, itu pelaksanaan nikahnya dimohon untuk ditunda dulu sampai keadaan darurat Covid-19 selesai," terangnya, Senin (6/4/2020).

"Dan juga, selama pelaksanaan nikah bagi yang sudah mendaftar ini diminta untuk dilaksakan di KUA. Maksudnya, supaya bisa lebih dikendalikan. Misalnya yang bisa masuk tidak lebih dari 10 orang. Ini semua dalam rangka memberikan kenyamanan dan menjaga keselamatan kita semua, selama masa darurat Covid-19," sambungnya.

Keadaan darurat Covid-19 ini, imbuh Masrur, dikoordinasikan dengan pemerintah dserah setempat. Sebab, antara pemerintah daerah satu dengan lainnya bisa berbeda. Jika mengacu ke BNPB, maka akan berakhir pada 29 Mei mendatang.

"Pak Dirjen juga punya perhitungan, apda 29 Mei itu artinya sudah tidak bulan puasa. Sebagaimana yang sudah-sudah, jumlah pernikahan di bulan puasa juga biasanya sedikit," katanya.

Dengan adanya masa darurat Covid-19 dan adanya surat edaran dari Dirjen Bimas Islam ini, Masrur mengungkapkan jumlah pelaksanaan akad nikah di Pekalongan Utara jauh lebih sedikit. Biasanya, selama bulan Syaban, ada 50 sampai 70 pernikahan. "Di bulan Syaban sampai hati ini ada 20 pasang yang menikah. Sedangkan berkas pendaftaran yang sudah masuk, untuk dilaksanakan akad nikah, ada sekitar 20an. " Jadi di bulan ini di kami ada sekitar 50 yang melaksanakan akad nikah dan mereka sudah terdaftar sebelum 1 April 2020," imbuh Masrur. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: