Hukum Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Menurut Ustaz Abdul Somad

Simak penjelasan UAS terkait hukum hadiah lomba-Youtube @azrielzaien2410-
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Apakah termasuk perjudian? Simak hukum hadiah lomba dari uang pendaftaran menurut Ustaz Abdul Somad.
Perlombaan dari berbagai bidang sudah kerap kita jumpai di setiap daerah-daerah.
Dari mulai memancing, balap motor, sampai layang-layang pun kerap dijadikan ajang perlombaan.
Siapa saja yang memenangkan perlombaan tersebut akan mendapatkan hadiah yang sudah disepakati.
Seringkali hadiah-hadiah yang diperebutkan itu merupakan hasil dari uang pendaftaran para peserta.
Praktik semacam ini mirip dengan aktivitas perjudian. Dalam perjudian setiap peserta akan diminta mengumpulkan uang, lalu di akhir permainan akan ada satu atau beberapa orang yang akan memenangkan permainan dan mendapatkan hadiah.
BACA JUGA:Sah atau Tidak? Ternyata Begini Hukum Wudhu dengan Keadaan Telanjang menurut Ustaz Abdul Somad
Benarkah perlombaan yang semacam itu sama dengan praktik perjudian?.
Dalam video Youtube yang diunggah oleh @azrielzaien2410, terdapat penjelasan tentang hukum hadiah lomba dari uang pendaftaran menurut Ustaz Abdul Somad.
Pada video itu ada salah seorang jama'ah yang menanyakan hal tersebut kepada Ustaz Abdul Somad.
Beliau menjawab dengan tegas bahwa apabila hadiah perlombaan diambil dari uang pendaftaran peserta, maka hal tersebut sama dengan praktik perjudian.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: