Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditambahkan Suparji, kedua pelaku maupun barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: