Ditreskrimum Polda Jateng Digugat Praperadilan

Ditreskrimum Polda Jateng Digugat Praperadilan

Ditreskrimum Polda Jateng digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus.-Ist/Radar Pekalongan-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng digugat Praperadilan oleh seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Permohonan Praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka ini telah diajukan oleh Eddy Susanto melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum BAP & Rekan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA Khusus, tertanggal 20 Februari 2024, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Smg.

Hari pertama sidang Praperadilan di PN Semarang dipimpin Hakim Widarti S.H.,M.H., bersama Panitera Pengganti Sri Yanto S.E., S.H., M.M., pada Selasa, 27 Februari 2024.

Namun, pada agenda sidang pertama tersebut pihak Termohon tidak hadir.

BACA JUGA:Gara-gara Emping Mlinjo, Polres Batang di Praperadilankan

BACA JUGA:Dit Binmas Polda Jateng Bagikan 50 Paket Bansos untuk Pedagang Batik IBC, Tukang Ojek dan Sopir Angkot

Sementara dari pihak Pemohon, diwakili Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum BAP & Rekan yakni Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., Amad Yusub, S.H.I., M.H., dan Faris Mohammad Bisyir, S.H., beserta keluarga pemohon, sudah hadir dan menunggu sejak pukul 09.15 WIB di ruang Sidang Prof R Soebekti hingga pukul 14.35 WIB.

Ditundanya sidang Praperadilan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus melalui hakim pimpinan sidang secara terbuka dan dilanjutkan ke panitera pengganti pada waktu sidang akan dimulai.

"Karena dari pihak termohon hingga saat ini belum bisa hadir maka sidang akan ditunda minggu depan pada tanggal 5 Maret 2024," kata Sri Yanto, S.E., S.H., M.M. selaku hakim yang memimpin sidang.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada laman https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara, dalam Petitum Permohonannya, Pemohon memohon majelis hakim agar "Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".

Selain itu, memohon majelis hakim agar menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

BACA JUGA:Tahun Politik, Advokat Diingatkan Tetap Profesional dan Jaga Persatuan

BACA JUGA:Komplotan Peretas Ponsel Kapolda Jateng Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun

Pemohon juga minta Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon, dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: