28 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Kandangserang
--
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Sebanyak 28 Pasangan suami-istri (Pasutri) ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pengadilan Agama (PA) Kajen Kelas 1B, Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kajen, Kabupaten Pekalongan, Burhan Sholihin, SAg.MH menyampaikan, 28 perkara yang disidangkan oleh tim hakim Pengadilan Agama ini terdiri dari perkara sidang isbat nikah dan perkara sidang asal-usul anak. Sidang terpadu melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak.
“Kegiatan ini kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Kecamatan Kandangserang, kegiatan ini merupakan agenda yang tertunda akibat wabah Covid-19 lalu, dan baru bisa dilaksanakan tahun ini dengan harapan dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara,” terang Ketua Pengadilan Agama Kajen.
Dengan adanya sidang terpadu di Kabupaten Pekalongan ini maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu pemohon karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan datang ke tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sepasang suami- istri peserta Isbat nikah, Purwanto dan Parti menyatakan sangat menyambut positif program yang di gelar Pengadilan Agama Kajen Kelas I B ini.
“Kami sudah menikah secara Agama Islam atau nikah sirih selama 17 tahun, dan sulit untuk mengurus surat administrasi kependudukan, Kalau nikah siri memang sah secara agama, tapi belum sah menurut negara. Makanya kami sangat antusias adanya program ini,” terangnya.
Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan Prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 ini. agar masyarakat sebagai pengguna layanan kian merasakan kemudahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: