Langgar Kode Etik, Oknum Guru SMP Cabul di Batang Bakal Diberhentikan

Langgar Kode Etik, Oknum Guru SMP Cabul di Batang Bakal Diberhentikan

BATANG - Oknum Guru SMP di Kecamatan Gringsing Batang, AM (33) ditahan Polres Batang setelah dilaporkan mencabuli puluhan siswanya. Atas kejadian ini, PGRI Batang menyebut oknum tersebut telah melakukan pelanggan kode etik berat. Dimana oknum tersebut berpotensi untuk diberhentikan menjadi PNS.

"Yang pertama PGRI Merasa prihatin atas kejadian ini. Dan kami selaku organisasi profesi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan para korban. Kejadian ini sangat melanggar kode etik sebagai guru. yang bersangkutan berpotensi untuk diberhentikan dari PNS. Setelah menunggu proses secara hukum atau kepegaiawannya selesai," ujar Ketua PGRI Batang, M Arief Rohman saat diwawancarai, Senin (29/8/2022).

Baca juga : Bejat, Oknum Guru SMP Negeri di Gringsing Diduga Cabuli Puluhan Siswinya

Lebih lanjut, pihaknya menyerahkan oknum ini kepada pihak yang berwenang, agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Secara kepegaiawan dan kedinasan, oknum tersebut dipandang tidak bisa me jalankan fungsinya lagi sebagai guru.

Lelaki yang juga Kabid Ketenagaan Disdikbud Batang ini menambahkan, oknum tersebut merupakan Guru Agama yang menjadi CPNS di Batang tahun 2019. Pada tahun 2021 lalu, oknum guru yang berasal dari Desa Sambongsari Kecamatan Weleri Kendal ini diangkat menjadi PNS.

PGRI dan Disdikbud Batang memastikan akan mengawal proses pemulihan korban. Pihaknya akan melasanakan kegiatan trauma healing agar perkembangan psikologis korban berangsur pulih.

"Yang terpenting, kami akan mengawal agar korban bisa segera pulih dari trauma akibat kejadian ini. Dan kami juga turut mengimbau agar guru-guru untuk menjaga menjaga marwah sebagai pendidik. Yang harus menjadi panutan teladan. Tak hanya bagi siswa tetapi juga teladan bagi masyarakat," harapnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: