Kota Pekalongan Daftarkan Jembatan Loji, Kantor Satwasker, dan Temuan 3 Arca sebagai Cagar Budaya

Kota Pekalongan Daftarkan Jembatan Loji, Kantor Satwasker, dan Temuan 3 Arca sebagai Cagar Budaya

Anggota tim sedang memeriksa dan mengukur satu dari tiga arca yang ditemukan di dalam Kantor Satwasker, Kota Pekalongan, Kamis, 7 Maret 2024.-Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Pekalongan mendaftarkan Jembatan Loji, Kantor Satwasker, dan temuan 3 arca sebagai benda cagar budaya. Saat ini, kelima objek tersebut masih didata sebagai Objek Diduga cagar budaya (ODCB).

Pendaftaran ODCB tersebut dilakukan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan.

Setelah didaftarkan kemudian akan dibawa ke Tim Ahli Cagar Budaya. Tim Ahli Cagar Budaya inilah yang kemudian akan melakukan penilaian verifikasi, pemeringkatan, dalam rangka penetapan Benda Cagar Budaya.

Kelima Objek Diduga Cagar Budaya tersebut terdiri dari satu struktur yakni Jembatan Loji, satu bangunan yakni Kantor Satwasker (dulu Kantor Residen) dan benda berupa tiga arca yang ditemukan di dalam Kantor Satwasker.

Kegiatan pendataan, survei, pengukuran, pendokumentasian ODCB tersebut dilakukan mukai Kamis, 7 Maret 2024 oleh tim dari Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinparbudpora, dibantu tim dari Fakultas Teknik Universitas Pekalongan (Unikal).

BACA JUGA:Mengeksplor Tuk Bima Lukar Dieng, Mata Air Peninggalan Hindu Kuno di Jawa Tengah

Pamong Budaya Muda pada Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinparbudpora, Afdlila Ranganti, menjelaskan bahwa Dinparbudpora saat ini memang sedang mengadakan kegiatan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). 

"Jadi, sebelum proses ke penetapan, terlebih dulu dilakukan proses pendaftaran ODCB," kata Afdlila, di sela-sela kegiatan di Jembatan Loji, Kamis.

Afdlila menuturkan tahun 2024 ini pendaftaran ODCB meliputi Jembatan Loji, Kantor Satwasker, dan temuan 3 arca terdiri dari arca Durga, arca Ganesha, dan arca Siwa di Kantor Satwasker.

"Ada lima objek diduga cagar budaya, satu berupa struktur yakni Jembatan Loji, bangunan berupa Kantor Satwasker, dan benda berupa arca untuk didaftarkan dan ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya," bebernya.

Dalam melakukan tugasnya, tim dari Dinparbudpora dibantu oleh tim dari Fakultas Teknik Unikal untuk proses pengukuran dan pendokumentasian ODCB tadi.

Afdlila menjelaskan, setelah data untuk proses pendaftaran ODCB sudah jadi, selanjutnya akan dibawa ke Tim Ahli Cagar Budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya inilah yang mempunyai tugas untuk menetapkan, menghapus, dan memberi peringkat terhadap Objek Diduga Benda Cagar Budaya tersebut.

"Nanti akan dikasih peringkat, baik itu peringkat Kota/Kabupaten, ataupun Nasional. Tapi karena ini tatarannya kota, mereka akan memberi peringkat kota," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: