Lapas Usulkan 154 Napi Terima Remisi Idulfitri
KOTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan sebanyaj 154 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) setempat untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 mendatang.
Humas Lapas Pekalongan, Anang Saefulloh, menyebutkan 154 WBP yang diusulkan menerima remisi itu terdiri atas WBP kasus narkotika sebanyak 88 orang dan WBP pidana umum sebanyak 66 orang.
"Besaran perolehan remisinya beragam, ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," kata Anang, Rabu (27/4/2022).
Anang merinci, usulan besaran remisi 15 diajukan untuk 9 orang, kemudian remisi 1 bulan sebanyak 117 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 22 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 6 orang.
Remisi khusus Idulfitri ini diperuntukkan bagi para WBP beragama Islam yang memenuhi persyaratan. Diantaranya tidak melakukan pelanggaran terutama yang tidak masuk dalam Register F.
Anang mengungkapkan, usulan remisi tersebut telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham. Adapun berapa jumlah WBP yang nanti disetujui akan menerima remisi, pihaknya belum tahu pasti karena masih menunggu surat keputusan dari pusat.
"SK remisi biasanya akan turun pada H-3 Idulfitri. Setelah SK turun, berikutnya langsung kita serahkan ke WBP yang bersangkutan saat Hari Raya Idulfitri," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: