Larangan Mudik Diberlakukan, Begini Tanggapan Anggota DPRD Jawa Tengah

Larangan Mudik Diberlakukan, Begini Tanggapan Anggota DPRD Jawa Tengah

SEMARANG - Larangan mudik lebaran untuk menekan penyebaran virus Covid-19 sudah mulai diberlakukan dari tanggal 6-17 Mei 2021, hal ini juga menjadi perhatian dari salah satu anggota DPRD Jawa Tengah.

"Kami bisa menerima kebijakan pemerintah yang melarang mudik, halini harus dipahami bersama sebagai upaya untuk membatasi penularan Covid-19," ujar Masruhan Samsurie, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah.

Kesehatan dan keselamatan jiwa diri sendiri dan orang lain harus diutamakan ketimbang mudik untuk bertemu keluarga dan sanak saudara.

"Dengan cara berfikir menggunakan kaidah Ushul Fiqh. Saya berpendapat bahwa menolak dengan membatasi berkembangnya virus Covid-19 yang tengah berlangsung harus lebih didahulukan dibandingkan mencari kebaikan dari silaturahmi," jelasnya.

Al-Syathibi seorang ahli fiqh yang masyur pernah menyebutkan bahwa menghindari kerusakan itu berkaitan dengan keamanan jiwa dan raga. Hal itu sama persis dengan ancaman Covid-19 yang terbukti memakan korban jiwa sedemikian banyak di seluruh dunia.

Sebagai anggota dewan, Masruhan Samsurie juga ikut melakukan pantauan arus mudik beberapa titik keluar masuk lalu lintas antar provinsi dan antar kota.

"Saya memohon kesadaran masyarakat atas kebijakan ini, pemeintah juga sudah melakukan sosialisasi melalui media publik maupun lewat aparatnya sampai tingkat RT untuk terus menerus memberikan penjelasan kepada warganya," tuturnya.

Masruhan juga menghimbau kepada para aktivis medsos baik yang kontra maupun yang pro pemerintah untuk bersikap bijak, dengan semangat menyelamatkan bangsa ini dari bahaya Covid-19 yang masih terus mengancam bahkan kini muncul varian baru Covid-19 yang lebih ganas.

"Untuk shalat Idul Fitri, saya menghimbau agar dilaksanakan di masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jika daerah tersebut termasuk kategori merah dan berpotensi besar dalam penyebaran Covid-19 maka tidak harus melakukan shalat ied di Masjid, mungkin bisa di lapangan terbuka atau dilakukan di rumah masing-masing karena itu sebagai ibadah yang disunnahkan," terangnya.

Sekali lagi, jika suatu kampung arau komplek tersebut korban Covid-19 tinggi atau dinyatakan daerah zona merah oleh pemerintah. Maka daerah tersebut harus mematuhi satgas Covid-19 di daerahnya.

"Sejauh ini, saya lihat kepatuhan masyarakat cukup tinggi, terlihat bandara di Semarang dan Boyolali sangat lenggang, terminal bus juga sepi, jalan tol dan pantura di jateng juga lenggang arus lalinnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: