Asyik Berjudi di Rumah Warga, Dua Bandar Judi Uter-uter Dibekuk Polisi
Dua bandar judi uter-uter dibekuk oleh petugas Polsek Tulis.-istimewa -
BATANG – Dua orang pelaku perjudian jenis rolet atau uter-uter, berhasil dibekuk oleh personel Polsek Tulis. Keduanya dibekuk saat tengah asyik berjudi di rumah salah satu warga Desa Wringingintung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Kedua pelaku tersebut yaitu S (51 tahun) warga Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, dan M (43) warga Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 370 eibu, satu set alat judi rolet atau uter-uter, serta power bank dan lampu portable.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kapolsek Tulis Polres Batang AKP Agung Sutanto mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi dari masyarakat .
Petugas mendapat informaI tentang adanya permainan judi uter-uter di salah satu rumah Wringingintung. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan melihat beberapa orang sedang bermain judi rolet atau uter-uter di halaman rumah warga di Desa Wringingintung.
“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya,” ujar AKP Agung Sutanto, Selasa 12 Maret 2024.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tulis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Kedua pelaku diancaman dengan hukuman pidana maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta," tandas Kapolsek. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: