Ini Aturan Penitipan Makanan dan Perubahan Jam Layanan Kunjungan selama Ramadan di Rutan Pekalongan
Aturan penitipan makanan (takjil) khusus bulan Ramadan 1445 H di Rutan Pekalongan.-IG/Rutanpekalongan_official-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Rutan Kelas IIA Pekalongan memberlakukan kebijakan baru tentang aturan penitipan makanan dan perubahan jam layanan kunjungan selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Informasi tentang aturan penitipan makanan dan perubahan layanan kunjungan selama Ramadan di Rutan Pekalongan ini telah diinformasikan melalui akun media sosial resmi Rutan Kelas IIA Pekalongan.
Untuk layanan kunjungan tatap muka, hanya dilaksanakan pagi hari, dari pukul 09.00 sampai 11.30 WIB.
Sementara, mengenai penitipan makanan, disebutkan bahwa ketentuan penitipan makanan atau takjil khusus bulan Ramadan 1445 Hijriah, terbagi menjadi dua kategori, yakni untuk tahanan dan narapidana.
BACA JUGA:Antisipasi Halinar, Petugas Gabungan Sidak Kamar Hunian dan Tes Urine di Rutan Pekalongan
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Karutan Pekalongan yang Baru Lakukan Kunjungan Perdana ke PN Pekalongan
Penitipan makanan untuk tahanan dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sedangkan Sedangkan untuk narapidana dilakukan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun, hari Minggu dan Libur Nasional layanan ini ditiadakan.
Penitipan makanan selama bulan Ramadan ini pun ditentukan, hanya dilayani dari pukul 14.00 sampai 15.00 WIB.
Adapun aturan penitipan makanan untuk tahanan maupun narapidana Rutan Pekalongan, di antaranya adalah berat makanan (takjil) maksimal adalah 2 kilogram.
"Kami menyarankan makanan yang dititipkan adalah makanan yang tidak cepat basi," tulis Rutan Pekalongan dalam akun Instagramnya.
Disebutkan pula bahwa makanan yang diperbolehkan adalah makanan khas berbuka puasa dan sahur. Misalnya, nasi (maksimal tiga bungkus), kolak, es buah, kurma, gorengan, dan masakan rumahan.
Rutan Pekalongan juga hanya menerima titipan makanan siap saji. Tidak menerima bahan makanan mentah misalnya mie instan, kopi, teh, gula, susu, sabun, dan segala jenis pakaian.
Masyarakat, keluarga, ataupun kerabat dari tahanan maupun narapidana Rutan Pekalongan juga dilarang menitipkan segala jenis sambal dan makanan berbau menyengat.
BACA JUGA:Lapas Pekalongan Wujudkan Budaya Zero Halinar dan Tingkatkan Fasilitas Umum bagi WBP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: