Layanan Perekaman E-KTP Ditutup, Hindari Kontak Secara Langsung

Layanan Perekaman E-KTP Ditutup, Hindari Kontak Secara Langsung

TUTUP - Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Kamis (19/3/2020) untuk sementara menutup layanan perekaman E-KTP hingga dua pekan ke depan. TRIYONO

KAJEN - Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan, Kamis (19/3/2020) untuk sementara menutup layanan perekaman E-KTP hingga dua pekan ke depan. Adapun Dindukcapil akan melayani hanya melalui online/daring, dan WhatsApp.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi, menyampaikan bahwa guna mengantisipasi wabah virus Corona, pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan surat Dirjen Kependudukan dan catatan sipil.

"Layanan yang bersifat ada kontak fisik langsung ditutup seperti Layanan perekaman (E-KTP). Sementara kita tutup, kecuali urgent," terangnya.

Adapun kondisi urgent ini yang dimaksudkan, dijelaskan Abdul Baqi, merupakan pelayanan seperti, layanan yang ada hubungannya dengan BPJS, keperluan lamaran kerja di TNI-Polri.

"Pelayanan urgent seperti hubungannya dengan BPJS, keperluan lamaran kerja TNI-Polri, sehingga kita hal-hal yang itu yang dikecualikan," lanjutnya.

Sementara pembatasan layanan ini, akan memaksimalkan layanan di kecamatan-kecamatan.

"Di kecamatan, kita buka disana berkas-berkas di kecamatan nanti dibawa ke sini. Lainya kita sesuai dengan protap yang ditetapkan oleh dirjen kependudukan dan catatan sipil. Semoga masyarakat memahami dan memaklumi karena peristiwa ini bencana non alam yang harus kita sikapi bersama," jelasnya.(yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: