141 Napi Lapas Pekalongan Terima Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

141 Napi Lapas Pekalongan Terima Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Kalapas Pekalongan Asih Widodo secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Idulfitri 1445 H kepada Warga Binaan setempat, Rabu, 10 April 2024.-Ist-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Sebanyak 141 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Acara pemberian remisi ini dilaksanakan usai pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid At Taubah Lapas Pekalongan, pada Rabu pagi, 10 April 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Pejabat Struktural, serta Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pekalongan.

BACA JUGA:159.557 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H, 977 Orang Langsung Bebas

BACA JUGA:Lapas Pekalongan Gelar Apel Siaga 3+1 dan Penggeledahan Gabungan, Ini Hasilnya

Rangkaian kegiatan pada Hari Raya Idulfitri 1445 H di Lapas Pekalongan kali ini berlangsung khidmat. Pukul 06.30 masjid sudah dipenuhi oleh para jamaah yang akan melaksanakan Sholat Ied. 

Imam dan Khotib dalam kegiatan ini, Ust. H. Nur Kholish Rofi'i, penyuluh agama dari Kantor Kemenag Kota Pekalongan. Setelah selesai, momen penuh khidmat ini dilanjutkan dengan acara pemberian Remisi Khusus Hari Raya IdulFitri 1445 H kepada Warga Binaan.

Dari 197 WBP yang ada, 141 orang berhak mendapatkan remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan. 

Selebihnya, terdapat 56 WBP yang tidak mendapatkan remisi, karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif, atau masih dalam proses perbaikan remisi. 

"Setelah bulan puasa, sikap dapat diubah, implementasi hal yang didapat selama bulan puasa," ungkap Kalapas, menggarisbawahi harapan bahwa pengalaman dan pelajaran yang diperoleh selama bulan suci Ramadan dapat menginspirasi perubahan positif dalam perilaku narapidana.

BACA JUGA:266 Napi di Pekalongan Terima Remisi Kemerdekaan RI, 2 Orang Langsung Bebas

Dengan demikian, pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga diharapkan lebih memotivasi Warga Binaan untuk selalu berkelakuan baik dalam rangka mempercepat proses reintegrasi sosial. 

Semoga langkah-langkah kecil ini dapat membawa dampak besar dalam pembentukan masyarakat yang lebih baik di masa depan. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: