LPSK Datangi Kejari Kota Pekalongan, Diduga Terkait Kasus Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU
BATANG - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (01/09/2022) mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Kedatangan mereka untuk melakukan koordinasi terkait laporan saksi pelapor yang merasa terancam terkait kasus yang sedang ditangani Kejari.
"Kedatangan tim dari LPSK ini untuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pihak LPSK meminta progres kasus yang dimaksud," ungkap Kasintel Kajari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska pada awak media di kantornya, Kamis (1/9).
Dijelaskan, LPSK sampai turun ke lapangan karena ada permintaan dari pihak korban. Tim ini selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait perkara yang saat ini tengah ditangani.
Namun Andri tidak bisa menyebutkan perkara yang dimaksud. Pihaknya memastikan semuanya akan terbuka di persidangan.
Bila menengok ke belakang, kasus yang menjadi perhatian pihak LPSK yang saat ini tengah ditangani Kejari Kota Pekalongan yaitu dugaan tagihan fiktif pelayanan Pelabuhan PLTU Batang. Pada kasus tersebut, pihak pelapor atas nama Didik Pramono yang merupakan Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) mengungkapkan telah mengajukan perlindungan ke LPSK.
Pada kasus yang telah dilimpahkan dari penyidik satreskrim Polres Pekalongan Kota itu seorang seorang staf pengelola Pelabuhan PLTU Batang, insiasil RY telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan kini telah menjalani penahanan setelah pihak Satreskrim melakukan pelimpahan tahap 2, dan tinggal menunggu proses persidangan.
Tim dari LPSK datang ke Kejari Kota Pekalongan mengendari Avanza hitam berpelat merah dengan nomor B 1568 POP. Rombongan datang ke Kejari kota Pekalongan sekitar pukul 09.30 hingga 11.00.
Usai koordinasi, petugas dari LPSK ketika ditemui awak media menyatakan bahwa kedatanganya ke Kejari Kota Pekalongan adalah untuk koordinasi penanganan kasus saja atas permohonan perlindungan dari korban.
"Kami hanya melakukan pendalaman terkait laporan yang sudah masuk, dan informasinya seperti apa," ujar petugas dari LPSK enggan disebutka namanya.
Pihaknya juga menyatakan tidak bisa membeberkan materi kunjungan, karena bersifat rahasia. Karena itulah, pihaknya meminta pengertian dari awak media.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Direktur PT SPA, Zainudin membenarkan bahwa kliennya pernah meminta perlindungan ke LPSK.
"Saya memang pernah mendampingi klien yaitu Direktur PT SPA ke LPSK untuk mengajukan permintaan perlindungan. Namun terkait dengan kehadiran LPSK ke Kejari Pekalongan Kota, kita kurang tahu. Karena hal itu merupakan kewenangan dari pada LPSK sendiri," jelas Zainudin.
Zainudin mengungkapkan, kliennya meminta perlindungan ke LPSK setelah adanya ancaman dari oknum yang mengaku perwira TNI AL berpangkat Kolonel. "Ancaman itu muncul usai laporan dugaan pemalsuan surat dokumen tagihan fiktif," tandas Zainudin. (don)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: