Pemkab Pekalongan Menetapkan Kriteria Balon Udara yang Diperbolehkan

Pemkab Pekalongan Menetapkan Kriteria Balon Udara yang Diperbolehkan

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh balon udara yang diizinkan untuk diterbangkan di wilayahnya. 

Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk memastikan keselamatan masyarakat serta memastikan bahwa aktivitas balon udara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut pernyataan resmi dari pemerintah kabupaten, balon udara yang diizinkan harus memenuhi beberapa kriteria tertentu. 

Pertama, warna balon udara harus mencolok agar mudah terlihat oleh pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Selain itu, terdapat batasan ukuran yang harus dipatuhi. Garis tengah maksimal balon udara adalah 4 meter, dengan tinggi maksimal mencapai 7 meter. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko tabrakan dengan bangunan atau kendaraan di sekitarnya.

Pemerintah kabupaten juga menetapkan jarak pandang maksimum sebesar 5 kilometer untuk kegiatan penerbangan balon udara. Hal ini untuk memastikan bahwa kondisi cuaca dan lingkungan sekitar memungkinkan penerbangan yang aman.

Selain itu, setiap balon udara yang akan diterbangkan harus dilengkapi dengan minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat oleh orang lain. Hal ini akan membantu dalam proses pengendalian dan penanganan balon udara saat penerbangan.

Terakhir, balon udara yang diizinkan tidak boleh dilengkapi dengan bahan yang mengandung api atau mudah meledak guna mencegah kemungkinan kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan keselamatan publik.

Dengan menetapkan kriteria yang ketat namun berfokus pada keselamatan, pemerintah kabupaten berharap dapat mengatur aktivitas balon udara dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat tanpa mengorbankan keamanan dan keselamatan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: